in

Ungkap Kasus Narkoba, Polres Jepara Sita Setengah Kilo Gram Sabu-sabu

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, memberikan keterangan terkait kasus penangkapan kurir narkoba, Kamis (26/10/2023) (Foto : tribratanews.jepara.jateng.polri.go.id)

 

HALO JEPARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara, menangkap dua pria berinisial AHB (49) dan MAA (45), kurir narkoba yang juga mantan narapidana Nusakambangan.

AHB dan MAA ditangkap beserta barang bukti, berupa lima paket sabu-sabu dengan total keseluruhan mencapai 511,28 gram dan 1 paket kecil sabu-sabu dengan berat 1,60 gram.

“Dalam pengungkapan itu, kami berhasil menangkap kurir sabu berinisial AHB yang merupakan warga Sidoarjo dan MAA warga Pasuruan, Jawa Timur,” kata Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, dalam keterangannya, Kamis (26/10/2023), seperti dirilis tribratanews.jepara.jateng.polri.go.id.

Kapolres menyebut penangkapan dilakukan di Desa Kuwasen, Kecamatan Jepara Kota, pada Sabtu (21/10/2023).

Saat meringkus AHB dan MAA, polisi menemukan lima paket sabu-sabu dengan berat rata-rata lebih dari 100 gram dengan jumlah total 511,28 gram dan 1 paket jecilsabu dengan berat 1,60 gram.

AHB merupakan residivis kasus serupa, dan pernah mendekam di Nusa Kambangan selama 7 tahun. Adapun MAA mendekam di Nusa Kambangan selama 8,5 tahun.

Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial PC, di wilayah Jakarta yang akan didistribusikan ke Jepara dengan nilai sebesar Rp 350 juta.

Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Sehingga dari bulan Januari hingga Oktober tahun 2023, Satresnarkoba Polres Jepara sudah berhasil mengungkap sebanyak 36 kasus dengan jumlah tersangka 46 orang beserta barang bukti berupa sabu sebanyak 539,6 gram (0,54 kg) sabu, 20 butir ekstasi dan 22.628 obat-obatan berbahaya dengan nilai kurang lebih Rp. 775 juta,” kata Kapolres.

Abituren Akpol 2003 ini menegaskan, bahwa Polres Jepara berkomitmen memberantas peredaran narkoba.

Salah satu upaya mencegah penyalahgunaan narkoba adalah mencanangkan Kampung Tangguh Bebas Narkoba dan saat ini sudah ada 23 desa antinarkoba.

“Selain itu, kami rutin memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba ditingkat sekolah, pemuda, karang taruna, dan masyarakat. Kami berkomitmen menjadikan Jepara bebas dari narkoba, kami tindak tegas segala bentuk peredaran narkoba,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa bahaya narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, namun merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat.

Untuk itu, Kapolres berharap adanya peran dan partisipasi seluruh masyarakat Kabupaten Jepara untuk melapor jika ada informasi tentang peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.

“Masyarakat bisa menyampaikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba melalui hotlinecallcenter 110 atau saluran siaga melalui nomor WhatsApp dengan julukan ‘Siraju’ atau Polisi Jepara Juara untuk melayani permintaan informasi kepolisian atau aduan permasalahan lewat nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” tutupnya. (HS-08)

Jokowi Tekankan Cadangan Beras Harus Ada Meski Surplus

Mbak Ita Ingin Batik Warna Alam Jadi Ikon Khas Semarang