in

Polisi Tangkap 5 Pemalsu Sertifikat di Magetan

 

HALO SEMARANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan, Polda Jawa Timur, berhasil menangkap 5 dari 7 tersangka mafia tanah, yang  mengakibatkan korban menderita kerugian ratusan juta rupiah di Magetan.

Kelimanya tersangka itu adalah SRN, PW, DRA, AS dan THW. Komplotan terduga mafia tanah ini ditangkap di salah satu kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris, setelah dijebak polisi.

Kasat Reskrim AKP Rudy Hidajanto, mewakili Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, memaparkan bahwa masing-masing pelaku mempunyai peran berbeda beda.

Menurutnya, SRN dan PW berperan merencanakan proses jual beli tanah. DRA mengaku sebagai keponakan dari pemilik tanah, dan yang menerima pembayaran dari pembeli.

“THW sebagai suami pemilik tanah (AS) dan mengajak AS, yang juga pemilik tanah menyerahkan SHM / sertifikat palsu kepada notaris, serta menerima pembayaran pertama dari korban atau pembeli,” ujar AKP Rudy, Kamis (28/9/2023), seperti dirilis tribratanews.jatim.polri.go.id.

AKP Rudy juga menjelaskan, modus para tersangka bermula dari SRN, yang mendatangi pemilik tanah di wilayah Desa Bagi, Kecamatan Madiun / Kabupaten Madiun yang akan dijual.

Selanjutnya SRN meminjam sertifikat hak milik (HM), KTP dan KK pemilik tanah, untuk difoto dengan alasan akan dilakukan pengecekan ke Notaris terlebih dahulu.

“Setelah itu memesan SHM dan KTP palsu atas nama pemilik tanah, yang dipasang foto THW dan AS, seakan akan sebagai pemilik tanah melalui media sosial,” bebernya.

Kemudian SRN menawarkan tanah tersebut kepada korban dengan mengirimkan hasil scan dari foto SHM.

Sehingga pada saat dilakukan pengecekan awal secara online di BPN Madiun, scan SHM tersebut asli dan lolos.

Korban yang akhirnya percaya dengan SHM atau berkas kepemilikan tanah itu, lantas menyerahkan uang kepada tersangka sebanyak 3 kali, dari tanggal 1 hingga 13 September 2023.

“Korban baru membayar sebesar Rp 750.000.000. Sebelumnya mereka sepakat dengan nilai harga Rp 1,5 miliar,” ungkapnya.

Terungkapnya kejahatan tersebut, lanjut Kasat reskrim katakan, berawal dari korban yang memeriksakan sertifikat tanah yang dibeli, kepada Notaris.

“Kemudian oleh Notaris diperiksa ke BPN, dan oleh BPN sertifikat tersebut dinyatakan bukan produknya. Kemudian korban melapor kepada kami,” kata AKP Rudy.

Dari tangan tersangka polisi menyita dokumen penting, terkait bukti pembelian tanah, kartu ATM, NPWP, Smartphone, Uang Tunai juga 1unit Ranmor R2 hasil kejahatannya.

Kelima tersangka dijerat dengan sangkaan sengaja menggunakan akta yang isinya seolah-olah cocok dengan sebenarnya dan/atau penipuan, sebagai mana diatur dalam Pasal 264 ayat (2) KUHP dan/atau 378 KUHP,  dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (HS-08)

Tingkatkan Sinergitas, Bank Jateng Buka Kantor Fungsional di RSJD Solo

Cerita Dharma Sang Amijoyo Siap Ditampilkan Duta Seni Blora 2023 di TMII