HALO SEMARANG – Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/4022/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah.
Edaran yang ditandatangani Dirjen P2P Maxi Rein Rondonuwu pada 25 September ini, ditujukan kepada para kepala dinas kesehatan (dinkes), kepala kantor kesehatan pelabuhan (KKP), kepala laboratorium kesehatan masyarakat, direktur rumah sakit, kepala puskesmas, serta Asosiasi Klinik Indonesia.
Dirjen P2P mengatakan, penerbitan SE ini dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan bagi semua pemangku kepentingan, terkait deteksi dini kasus penyakit virus nipah.
“Hingga saat ini keberadaan virus nipah pada manusia di Indonesia belum banyak diketahui. Namun mengingat letak geografis Indonesia berdekatan dengan negara yang melaporkan wabah, maka kemungkinan risiko penyebaran dapat terjadi,” kata Maxi, seperti dirilis setkab.go.id.
Dalam SE, Maxi meminta KKP, dinkes provinsi / kabupaten/kota, serta fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk melakukan pemantauan kasus dan negara terjangkit di tingkat global melalui kanal resmi Kemenkes dan Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Kemudian, meningkatkan pengawasan terhadap orang (awak, personel, dan penumpang), alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara (bandara), dan pos lintas batas negara (PLBN), terutama yang berasal dari negara terjangkit.
Selanjutnya, meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan pemantauan kasus sindrom demam akut, yang disertai gejala pernapasan akut atau kejang atau penurunan kesadaran serta memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit.
Deteksi dan respons selanjutnya dapat merujuk Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nipah.
Fasyankes juga diminta untuk memantau dan melaporkan kasus yang ditemukan sesuai dengan pedoman melalui laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) kepada Dirjen P2P melalui aplikasi SKDR dan Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp//WhatsApp 0877-7759-1097.
Maxi meminta dinkes untuk mengirimkan spesimen kasus suspek ke Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan d/h Laboratorium Prof dr Srie Oemijati untuk dilakukan pemeriksaan.
Untuk laporan penemuan kasus suspek/probable/konfirmasi dari fasyankes, kata Maxi, harus dilakukan investigasi dalam 1×24 jam termasuk pelacakan kontak erat.
Zoonosis
Untuk diketahui, penyakit akibat virus nipah ini, seperti dirilis tribratanews.polri.go.id, yang mengutip dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), merupakan “penyakit zoonosis” atau ditularkan dari hewan ke manusia.
Orang yang terinfeksi virus ini, bisa saja tak menunjukkan gejala apapun. Namun demikian virus ini juga dapat menyebabkan radang otak hingga kematian.
Nama penyakit ini, sebenarnya diambil dari daerah, di mana kali pertama diidentifikasi, berdasarkan laporan wabah pada peternak babi di sebuah desa di Sungai Nipah, Malaysia pada tahun 1998-1999, yang berdampak hingga Singapura.
Dari wabah tersebut, dilaporkan 276 kasus konfirmasi dengan 106 kematian (CFR: 38,41%).
Berbagai sumber menyebutkan, pada masa itu terjadi penebangan hutan secara besar-besaran, hingga merusak habitat kelelawar di kawasan itu.
Ratusan hingga ribuan hewan nokturnal itu pun kemudian bermigrasi, mendekati area peternakan dan kemudian menularkan virus Nipah ke babi.
Menurut infeksiemerging.kemkes.go.id, Virus Nipah termasuk ke dalam genus Henipavirus dan famili Paramyxoviridae.
Penyakit ini dapat ditularkan dari hewan, baik hewan liar atau domestik, dengan kelelawar buah yang termasuk ke dalam famili Pteropodidae sebagai host alamiahnya.
Sejak 1998 – 2021 telah dilaporkan sebanyak 700 kasus pada manusia dengan 407 kematian di 5 negara (Malaysia, Singapura, India, Bangladesh, dan Filipina).
Sebagian besar kasus (48% atau 336 kasus) dan kematian (58,5% atau 238 kematian) dilaporkan di Bangladesh.
Wabah terkini dilaporkan pada 4 Januari hingga 13 Februari 2023 di Bangladesh dengan 11 kasus (10 kasus konfirmasi dan 1 probable) dan 8 kematian (CFR: 73%).
Dari 11 kasus yang ditemukan, 10 kasus memiliki riwayat konsumsi date palm sap (getah kurma) dan 1 kasus merupakan kasus kontak erat (dokter yang merawat salah satu kasus)
Hingga saat ini, belum dilaporkan kasus konfirmasi penyakit virus Nipah pada manusia di Indonesia.
Akan tetapi, beberapa penelitian atau publikasi telah menemukan adanya temuan virus Nipah pada kelelawar buah (genus Pteropus) pada beberapa negara termasuk Indonesia.
Gejala
Seseorang yang terinfeksi virus Nipah, akan mengalami gejala yang bervariasi dari tanpa gejala (asimptomatis), infeksi saluran napas akut (ISPA) ringan atau berat hingga ensefalitis fatal.
Seseorang yang terinfeksi awalnya akan mengalami gejala seperti demam, sakit kepala, mialgia (nyeri otot), muntah, dan nyeri tenggorokan.
Gejala ini dapat diikuti dengan pusing, mudah mengantuk, penurunan kesadaran dan tanda-tanda neurologis lain yang menunjukkan ensefalitis akut.
Beberapa orang pun dapat mengalami pneumonia atipikal dan gangguan saluran pernapasan berat. Pada kasus yang berat, ensefalitis dan kejang akan muncul dan dapat berlanjut menjadi koma dalam 24-48 jam hingga kematian.
Waktu timbul gejala umumnya 4-14 hari setelah terpapar virus Nipah. Akan tetapi, terdapat laporan masa inkubasi hingga 45 hari.
Rata-rata angka kematian (case fatality rate) diperkirakan berkisar 40 % hingga 75%. Rerata tersebut dapat berbeda tergantung pada kemampuan wilayah setempat dalam melakukan penyelidikan epidemiologi, surveilans, dan manajemen klinis kasus.
Seseorang dapat tertular virus Nipah melalui kontak langsung dengan hewan (termasuk zat ekskresi atau sekresi seperti urin, air liur, darah, atau sekresi pernapasan) yang terinfeksi virus Nipah
Orang juga dapat terinfeksi akibat mengonsumsi daging mentah dari hewan yang terinfeksi, atau produk makanan mentah, yang telah terkontaminasi dengan cairan tubuh dari hewan terinfeksi.
Poduk makanan tersebut seperti nira sawit atau buah yang terkontaminasi kelelawar buah yang terinfeksi.
Penularan juga dapat terjadi melalui kontak dengan orang yang terinfeksi atau cairannya seperti droplet, urine, atau darah.
Penularan dari manusia ke manusia umumnya terjadi pada keluarga atau tenaga kesehatan yang merawat pasien terinfeksi.
Persebaran Kelelawar Buah
Dalam beberapa publikasi dan penelitian, infeksi Henipavirus pada kelelawar buah genus Pteropus, telah ditemukan pada beberapa negara seperti Australia, Bangladesh, Kamboja, Tiongkok, India, Indonesia, Madagaskar, Malaysia, Papua Nugini, Thailand, dan Timor Leste.
Selain kelelawar buah sebagai host alamiah, virus Nipah dapat menginfeksi beberapa hewan seperti babi, kuda, kambing, domba, kucing, dan anjing.
Virus Nipah sangat menular ketika sudah menginfeksi babi, dengan waktu infeksius terjadi saat masa inkubasi (4-14 hari).
Umumnya, babi yang terinfeksi tidak mengalami gejala apapun, namun beberapa mengalami demam akut, sesak napas, dan gejala neurologis seperti gemetar, berkedut, dan kejang otot.
Adapun perlu diwaspadai pula apabila babi mengalami batuk yang tidak biasa (unusual barking cough).
Kelompok Berisiko
Setiap orang dari segala usia, ras, kelompok etnis, dan jenis kelamin berpotensi terpapar virus Nipah, ketika memiliki potensi kontak dengan hewan atau pasien terinfeksi.
Namun terdapat beberapa pekerjaan atau kelompok berisiko yang memungkinkan seseorang terinfeksi penyakit virus Nipah:
- Peternak babi atau petugas pemotong babi pada area peternakan yang dekat dengan populasi kelelawar buah
- Pengumpul nira / aren atau buah-buahan lain yang kemungkinan dikonsumsi kelelawar buah
- Petugas kesehatan yang melakukan perawatan terhadap pasien terinfeksi virus Nipah
- Tenaga laboratorium yang melakukan pengelolaan spesimen pasien terinfeksi virus Nipah
- Keluarga atau kerabat yang merawat pasien terinfeksi virus Nipah
Adapun upaya yang dapat dilakukan, apabila mengalami gejala yang berkaitan dengan penyakit virus Nipah, adalah segera mengunjungi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Dokter atau tenaga kesehatan akan melakukan pemeriksaan klinis dan pemeriksaan laboratorium untuk menegakkan diagnosis. (HS-08)