HALO SEMARANG – Jakarta masih masuk dalam lima besar kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.
Menurut menurut data dari situs pemantau kualitas udara IQAir, indeks kualitas udara (Air Quality Index/AQI) di Jakarta, menjelang tengah hari tadi mencapai angka 155.
Walaupun posisi Jakarta berada di urutan keempat setelah Karachi, Pakistan (207); Kuwait City, Kuwait (164); dan Lahore, Pakistan (158), namun Indonesia masih berada di atas Kuching, Malaysia (153).
Dengan angka ini, kualitas udara Jakarta masih masuk dalam kategori ”Tidak sehat untuk kelompok sensitif” .
Adapun jika dibandingkan dengan kota-kota lain di Indonesia, Jakarta menempati urutan ke lima.
Adapun urutan pertama kota dengan kualitas udara tidak sehat adalah Jambi, Jambi (197); Palembang, Sumatera Selatan (172); South Tangerang, Provinsi Banten (164); Cileungsir, Jawa Barat (157); dan Jakarta (155).
Berikutnya Kota Pekanbaru, Riau (144); Kota Surabaya, Jawa Timur (82); Kota Bandung, Jawa Barat (80); Kota Denpasar, Provinsi Bali (67); dan Kota Semarang, Jawa Tengah (64).
Lalu apa dampak dari udara yang tidak sehat ini ? Seperti yang disampaikan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, melalui ayosehat.kemkes.go.id, polusi udara memberikan kontribusi sekitar 15-30 % terhadap penyakit paru-paru.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami ancaman yang dihadapi, akibat polusi udara.
Beberapa dampak kesehatan yang bisa timbul karena paparan polusi udara, antara lain flek kulit dan serangan asma. Penting diketahui, polutan seperti Hidrokarbon (HC) dan Sulfur Oksida (SOx) dapat memicu flek pada kulit dan serangan asma.
Selain itu Iritasi dan peradangan mata juga bisa terjadi, sehingga mengganggu kenyamanan visual.
Polusi udara juga dapat menyebabkan iritasi saluran napas, di mana debu dan partikel-partikel lain dalam polusi udara, dapat memicu iritasi pada saluran napas, mengganggu fungsi pernapasan.
Paparan polusi udara juga dapat menyebabkan kulit menjadi gatal dan bersisik, mengganggu kenyamanan kulit.
Adapun dampak pada anak, adalah mengganggu pertumbuhan. Timbal yang terdapat dalam udara tercemar, dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangan anak jika masuk ke dalam saluran pernapasan mereka. Lebih parah lagi, pencemaran udara juga meningkatkan risiko kanker paru-paru.
Lalu apa penyebab tingginya polusi udara di Jakarta ?
Semya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut kendaraan bermotor memberi kontribusi terhadap pencemaran udara sebanyak 44 persen. Sumber terbesar berikutnya adalah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 34 persen dan sisanya lain-lain termasuk rumah tangga.
Sependapat dengan KLHK, dalam jurnal yang dirilis akademis ITB Puji Lestari, dijelaskan polusi paling besar atau 46 persen berasal dari sektor transportasi. Bedanya ia menyebut sektor industri menyumbang 43 persen, pembangkit 9 persen dan kegiatan di pemukiman 2 persen.
Namun data ini ternyata tidak diamini semua institusi pemerintahan. Baru-baru ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap fakta yang meragukan kendaraan bermotor sebagai penyebab utama polusi ibu kota.
Kementerian Perindustrian mengatakan polusi udara di ibu kota tetap tinggi pada libur akhir pekan, Sabtu dilansir dari cnnindonesia (2/9/23), yang saat itu jumlah kendaraan dikatakan sedang berkurang.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif bilang hal ini menjadi tanda tanya baru apakah memang kendaraan sumber utama atas memburuknya kualitas udara Jakarta atau ada faktor lain yang berkontribusi besar terhadap polusi udara.
Febri turut memberi bukti soal kualitas udara di Jakarta, Bogor, Bekasi, Tangerang dan Depok (Jabodetabek) pada Sabtu (2/9/23) menunjukkan indeks bahwa 168 (tidak sehat) dan konsentrasi Particulate Matter (PM) 2,5 mencapai 19,3 kali nilai panduan kualitas udara tahunan dari World Health Organization (WHO).
Kondisi tersebut terjadi pada pagi hari hingga pukul 11.00 WIB berdasarkan situs IQair.com yang merupakan terburuk dibanding sepanjang Agustus.
Menyikapi masalah pencemaran udara ini, Pemprov DKI melakukan berbagai upaya untuk mengatasi.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, seperti dirilis tribratanews.polri.go.id, mengatakan pihaknya telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara.
Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat penanganan polusi udara di Jakarta.
Langkah-langkah yang diambil oleh Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara ini, termasuk menyusun standard operating procedure (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu juga mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara serta dampaknya terhadap kesehatan masyarakat. (HS-08)