in

Polri Akan Blokir Ratusan Ribu Iphone Ilegal

Pemberian keterangan mengenai kasus IMEI ilegal. (Foto : polri.go.id)

 

HALO SEMARANG – Bareskrim Polri akan memblokir 191 ribu handphone ilegal berbagai merek.

Bukan tanpa alasan, handphone dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal dan tanpa verifikasi tersebut, merugikan negara hingga ratusan miliar.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, aksi IMEI ilegal ini terjadi antara 10-20 Oktober 2023, dengan  jumlah yang tak sedikit.

Dari 191 ribu unit handphone 176.874 di antaranya merupakan handphone merek Iphone.

“Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191 ribu handphone ini. Dari 191 ribu handphone ini mayoritas iPhone, sejumlah 176.874.00,” ujar Adi, seperti dirilis humas.polri.go.id, Senin (31/7/2023).

Menurut dia, Bareskrim akan membuka posko pengaduan untuk para pengguna handphone, yang sekiranya akan ikut ter-shutdown.

“Nanti akan kita lakukan shutdown secara random sampling di beberapa kota dan akan kita buat posko pengaduan untuk mendata konsumen yang telah menjadi korban,” kata Adi.

Adi memastikan pihaknya akan melakukan shutdown ratusan ribu handphone itu, dengan langkah terbaik. Dia berharap tak ada masyarakat yang merasa rugi atas upaya ini.

Menurut Adi, pendaftaran IMEI HP hanya bisa dilakukan oleh empat instansi, yaitu operator ponsel, Kominfo, Ditjen Bea Cukai, dan Kemenperin.

Dalam kasus ini, oknum di Kemenperin tidak melakukan proses permohonan IMEI ke dalam sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR).

Padahal semestinya harus diajukan permohonan terlebih dahulu, dan mendapat persetujuan dari Kominfo.

“Nah tahapan di Kementerian Perindustrian inilah, yang tidak dilakukan oleh salah satu tersangka dengan inisialnya F yang seharusnya di situ ada pembayaran atau segala macam tidak lakukan,” ucap Adi.

Apresiasi

Pimpinan Komisi III DPR, Adies Kader memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri, atas kinerjanya yang berhasil membongkar jaringan mafia IMEI ilegal di Centralized Equipment Identity Register (CEIR).

“Saya sangat mengapresiasi kinerja dari Kabareskrim Komjen Wahyu Widada beserta seluruh jajaran yang berhasil membongkar kasus IMEI ini,” ungkap Pimpinan Komisi III DPR, Adies Kader dilansir dari laman pmjnews, Minggu (30/7/23).

Menurutnya, kasus IMEI ilegal sudah terjadi sejak lama. Dia menilai pengungkapan baru-baru ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengusut tuntas dan menangkap para pelaku yang terlibat.

“Sebenarnya informasi yang saya dengar kasus ini sudah lama berjalan, tapi baru saat ini berhasil dibongkar, semoga ini bisa menjadi pintu masuk bagi Bareskrim Polri untuk mengungkap lebih luas lagi mereka-mereka yang terlibat,” jelasnya.

Tetapkan Tersangka

Sebelumnya, Jumat (28/7/2023) lalu Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengungkap kasus Tindak Pidana Ilegal Akses atau mengakses Sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang berada di Kemenperin.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, mengatakan telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pelanggaran IMEI di Indonesia.

Adapun enam tersangka itu, terbagi menjadi 4 oknum dari pihak swasta dan 2 dari pihak pemerintahan.

“P, D, E, dan B, semuanya swasta. Kemudian F adalah oknum ASN di Kemenperin dan A oknum ASN di Bea Cukai. Polri juga memeriksa 15 orang saksi dan 4 orang saksi ahli,” kata Komjen Pol Wahyu.

Diketahui, semua HP yang digunakan di jaringan operator seluler, harus terlebih dulu melalui validasi IMEI.

HP yang IMEI-nya didaftarkan dikelola lewat teknologi yang disebut sebagai Centralized Equipment Identity Register (CEIR).

Kemudian, Komjen Pol. Wahyu menyebut aksi ilegal ini dilakukan pada tanggal 10-20 Oktober 2022. Diketahui terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CIER Kemenperin sejumlah 191.965 buah IMEI.

“Ada juga akun e-commerce yang menjual jasa buka blokir IMEI dengan mengatasnamakan Kemenperin secara tidak sah,” katanya.

Komjen Pol Wahyu mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/009/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 14 Februari 2023. Sebanyak 15 orang saksi dan 4 saksi ahli telah diperiksa.

“Berdasarkan arahan Presiden terhadap kejahatan siber, ini merupakan kejahatan yang berpotensi merugikan negara. Akhirnya, kami mengungkapkan kasus IMEI tanpa hak atau melawan hukum,” kata Kabareskrim. (HS-08)

Indonesia Dorong Pertumbuhan Ekonomi ASEAN yang Cepat dan Merata

Polda Jateng Bongkar Dua Jaringan Narkoba, Amankan 5 Kilogram Sabu-Sabu dari Tiga Tersangka