in

Polri Selamatkan 2.176 orang dan Tangkap 847 Orang di Kasus TPPO

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (25/7/23). (Foto: Tribratanews.polri.go.id)

 

HALO SEMARANG – Polri berhasil menindak tegas pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), selama periode 5 Juni hingga 24 Juli 2023.

Dalam penanganan TPPO ini, Polri berhasil menangkap 847 orang yang kemudian mendapat status sebagai tersangka, karena keterlibatan mereka dalam berbagai modus kejahatan perdagangan orang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan telah tercatat sebanyak 711 laporan polisi terkait kasus perdagangan orang yang masuk selama kurun waktu tersebut. Korban yang berhasil diselamatkan sebanyak 2.176 orang.

“Jumlah korban TPPO sebanyak 2.176 orang. Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 847 orang,” kata Ramadhan, Selasa (25/7/2023), seperti dirilis humas.polri.go.id

Ramadhan mengungkapkan, Polri berhasil mengidentifikasi dan menetapkan 847 tersangka terlibat dalam praktik TPPO tersebut.

Pelaku TPPO ini menggunakan berbagai modus untuk menjalankan aksi kejahatannya, termasuk memanfaatkan pekerja migran legal (PMI) atau pembantu rumah tangga (PRT), anak buah kapal (ABK), korban perdagangan seksual (PSK), dan eksploitasi anak.

Buru Pelaku

Lebih lanjut Ramadhan juga menjelaskan bahwa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Polda Metro Jaya, terus berupaya mengejar pelaku utama di balik kasus perdagangan orang (TPPO) dalam jaringan jual beli ginjal antara Indonesia dan Kamboja.

“Terkait pengungkapan kasus penjualan organ tubuh, penyidik Polda Metro Jaya bersama dengan Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman terhadap pelaku utama penjualan organ tubuh,” kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Dalam kasus TPPO jual beli ginjal jaringan Indonesia-Kamboja, sebanyak 12 orang tersangka yang terdiri dari koordinator hingga perekrut telah berhasil ditangkap. Kasus ini terungkap setelah penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Tarumajaya, Bekasi, pada Senin (19/6/2023).

Untuk diketahui, dalam upaya menangani kasus TPPO secara serius, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPO pada tanggal 5 Juni 2023.

Satgas ini bertugas untuk mengungkap dan menindak tegas pelaku perdagangan orang demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berwibawa bagi masyarakat.

Ramadhan menegaskan bahwa penindakan TPPO menjadi prioritas utama Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan perdagangan orang.

Dengan kesigapan dan kerja keras, Polri berkomitmen untuk memberantas TPPO serta menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. (HS-08)

Kemenkumham Apresiasi Bibit Atlet Angkat Berat Lapas Batang

Demi Keselamatan, Polri Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Berkendara