HALO SEMARANG – Pengelola Semarang Royale Golf kembali mengambil kebijakan yang tak berpihak kepada tenaga kerja. Kali ini, seorang caddy bernama Filix Alex (58) warga Tandang, Kota Semarang di PHK sepihak oleh pengelola tanpa alasan yang jelas dan tanpa pesangon, sehingga kasus tersebut diadukan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang.
Menurut Pramugolf korban kesewenangan pengelola Semarang Royale Golf (SRG), Filix Alex (58) menjelaskan, dirinya diberhentikan sepihak sebagai caddy tanpa alasan jelas oleh perusahaan.
“Saya dipecat sepihak, tidak ada dasarnya, tanpa alasan apapun tahu-tahu saya diberhentikan tidak adil sama pengelola SRG, yakni PT SPS maupun PT Ardina Prima,” ujar Alex, usai mediasi di kantor Disnaker Kota Semarang, Senin (24/7/2023).
Kuasa hukum caddy, Yulianto menyebut alasan pemberhentian kliennya oleh PT Semarang Pesona Semesta (SPS) selaku penyewa lahan dan PT Ardina Prima, selaku pihak yang ditunjuk PT SPS untuk kelola SRG dinilai tidak sesuai semangat UU Cipta Kerja dan terkesan mengada-ada. Secara lisan, Alex menerima kabar PHK gegara jadi saksi atas persoalan hukum yang menjerat PT DK 99, pengelola SRG sebelumnya. Alex juga dianggap menjadi provokator atas aksi mogok rekan-rekannya yang bernasib serupa beberapa waktu lalu.
“Padahal Alex itu tidak menjadi saksi di kasusnya DK 99. Dia juga tidak menjadi provokator. Jadi saya kira alasan tersebut sangat mengada-ada,” tegasnya.
Dikatakan dia, Alex meneken kontrak sebagai mitra kerja dengan pengelola SRG pada 25 Mei 2023. Kemudian menerima kabar pemberhentian secara lisan pada 15 Juni 2023. Hingga saat ini belum sepeserpun hak pesangon yang diterimanya.
“Padahal yang namanya mitra kerja, posisi keduabelah pihak ini kan harusnya sejajar. Namun faktanya tidak seperti itu. Posisi pekerja sangat lemah dan tidak dilibatkan apapun dalam pembahasan yang terkait pekerjaannya,” ujar Yulianto.
“Kalau memang tidak ada itikad baik dari pengelola maka kami akan tempuh upaya hukum lainnya sesuai aturan yang berlaku. Karena pengelola pecat sepihak klien tanpa dasar yang jelas. Kontrak mitra kerja Alex tidak sesuai aturan,” sambung dia.
Yulianto maupun Alex berharap Pemerintah kota Semarang bisa ikut andil menyelesaikan persoalan antara pengelola SRG dengan para caddy. Pada 2006, pemkot memfasilitasi kepindahan para caddy ketika terjadi ruislag lahan golf dari Semarang Candi Golf ke Gombel (SRG).
“Pemkot Semarang kami harapkan juga ikut andil menyelesaikan persoalan ini. Ini menyangkut hajat hidup rakyat kecil, jadi tolong kepada pemangku wilayah dan kebijakan untuk membantu selesaikan masalah caddy ini,” tegas Yulianto.
Kasus Alex saat ini sudah ditangani Disnaker Kota Semarang. Dalam mediasi tidak ada titik temu yang disepakati para pihak. “Mediasi akan kami lanjutkan pekan depan,” ujar mediator Disnaker, Masruchan.
Tidak ada tanggapan dari pengelola SRG atas sengketa ketenagakerjaan tersebut. Perwakilan PT Ardina Prima menghindar saat hendak diminta konfirmasi.
Seperti diketahui, sebelumnya kasus pemecatan sepihak dan tanpa pesangon juga menerima delapan rekan sejawat Alex. Mereka dianggap sudah tua, berusia lebih 58 tahun, sehingga dinilai tidak menguntungkan dari sisi bisnis. Upaya beberapa kali mediasi tidak menemukan titik temu dan berujung deadlock. (HS-06)