HALO SEMARANG – Polri berkomitmen untuk terus bergerak memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ratusan laporan yang menyeret ratusan tersangka telah diproses tanpa pandang bulu.
Dalam perkembangannya, Satuan Tugas (Satgas) TPPO yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah berhasil menyelamatkan 2.149 orang dari jerat TPPO.
Selain itu, dengan kurun waktu 5 Juni sampai 19 Juli 2023, Polri juga menyatakan 829 orang sebagai tersangka.
“Dengan modus itu kami tindak 699 kasus. Sebanyak 2.149 korban dapat diselamatkan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/07/2023).
Brigjen Pol Ramadhan juga menjelaskan beragam modus yang dilancarkan para pelaku TPPO, untuk menjerat korbannya.
Namun demikian kebanyakan dari para korban terjebak modus tawaran sebagai pekerja rumah tangga (PRT) sebanyak 476 kasus yang di iming-imingi dengan gaji besar.
Padahal, pemberangkatan mereka dilakukan secara ilegal dan tidak sesuai dengan gaji yang dijanjikan.
“Modus mempekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) juga banyak ditemukan, yakni 208 kasus. Kemudian, eksploitasi anak 52 kasus dan anak buah kapal (ABK) sembilan kasus,” kata Brigjen Pol Ramadhan.
Dukungan
Sementara itu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), menyatakan mendukung langkah Polri untuk membentuk Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dengan adanya direktorat tersebut, diyakini akan lebih memaksimalkan penegakan hukum tindak pidana terhadap anak dan perempuan.
“Untuk lebih mengefektifkan upaya penegakan hukum dalam penyelesaian kasus-kasus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), TPPO dengan korban anak, dan kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan dan kejahatan seksual pasca diundangkannya UU 12 Tahun 2022 tentang TPKS,” ungkap Deputi PA Kementerian PPPA, Nahar, baru-baru ini.
Menurutnya, dengan dibentuknya direktorat baru tersebut diyakini akan lebih menguatkan lagi Unit PPPA di Korps Bhayangkara.
“Secara struktur akan lebih menguatkan peran dan kewenangan unit perlindungan perempuan dan anak (Unit PPA) di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, Kementerian PPPA juga telah dilakukan koordinasi untuk pembentukan direktorat baru itu. Berbagai masukan juga telah diberikan untuk menyempurnakan pembentukan itu.
Di sisi lain, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indrawati menerangkan bahwa keberadaan direktorat ini telah lama ditunggu-tunggu. Bahkan, Kompolnas telah mendorong pembentukannya sejak lama.
“Kompolnas sudah mengikuti prosesnya di internal Polri dan saat ini sedang digodok di Kementerian PAN/RB. Kita tunggu segera berdirinya direktorat tersebut ya,” ujarnya. (HS-08)