HALO KENDAL – Mensikapi sederet carut marut sistem zonasi dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Indonesia, membuat Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq angkat bicara. Menurutnya, dampak sistem zonasi dalam jenjang SD, SMP, dan SMA juga terjadi di Kendal.
Dikatakan, sistem PPDB 2023 baik untuk pendidikan dasar maupun pendidikan menengah, kuota paling besar memang untuk mereka yang menggunakan jalur zonasi. Rinciannya SD 70 persen, sedangkan SMP dan SMA serta yang sederajat 50 persen. Sisanya untuk jalur prestasi, jalur afirmasi dan Jalur perpindahan tugas orang tua.
Namun yang terjadi menurut Mahfud berbanding terbalik dengan anak-anak di wilayah Patean, Kabupaten Kendal. Karena pelajar di sana banyak yang tidak bisa melanjutkan di SMA 1 Patean, yang merupakan satu-satunya SMA yang ada di Kecamatan Patean.
“Banyak pelajar di Patean yang tidak bisa melanjutkan ke SMA Negeri 1 Patean, karena terganjal sistem zonasi. Menurut saya ini kasuistis, karena jarak 5,6 kilometer sesuai zonasi yang ditentukan, kalau itu diukur merupakan perkebunan cengkeh. Sementara ada daerah-daerah di sekitar Patean seperti Sidokumpul, Sidodadi, itu banyak yang ingin masuk di SMA Negeri 1 Patean, tapi tidak bisa karena tak masuk zonasi. Padahal itu adalah satu-satunya SMA yang ada di Patean,” ujarnya kepada halosemarang.id, Selasa (18/7/2023).
Terus kemudian, lanjut Politisi PKB tersebut, ada keluarga yang tidak mampu mengajukan lewat jalur afirmasi, ternyata juga tidak bisa. Padahal di SMA 1 Patean masih ada ruang yang kosong.
“Jadi misalkan rombelnya (rombongan belajar) ditambah itu masih memungkinkan. Tapi karena ini kuota, dan saya nggak tahu, mungkin karena aturan, sehingga sampai saat ini belum bisa nambah rombel,” kata Mahfud.
“Seandainya pihak provinsi itu mengizinkan penambahan rombel, itu saya pastikan memungkinkan. Tapi saat ini belum ada,” imbuhnya.
Mahfud menjelaskan, sistem zonasi dalam sistem pendidikan sekolah sendiri pertama kali diterapkan pada 2017 sesuai dengan Permendikbud Nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB. Tujuannya untuk percepatan pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan.
Sistem ini juga berupaya untuk mereduksi adanya kasta dalam dunia pendidikan yang biasa menempilkan label pada sekolah tertentu sebagai unggulan dan non unggulan atau sekolah favorit dan non-favorit.
“Namun dalam perjalanannya, ternyata masih banyak terjadi penyalahgunaan yang sengaja dilakukan untuk masuk sekolah yang masih dianggap favorit, dan itu harus dicari akar masalahannya,” pungkas Mahfud.(HS)