in

Pengelolaan Sampah Yang Buruk, Dinilai Jadi Alasan Kota Semarang Tak Raih Adipura

Ilustrasi foto: Hewan ternak sapi di TPA Jatibarang Kota Semarang

HALO SEMARANG – Lemahnya pengelolaan sampah di Kota Semarang, menjadi indikasi penyebab Kota Semarang tak lagi meraih penghargaan Adipura sejak beberapa tahun terakhir.

Dalam lima tahun terakhir, Ibu Kota Jawa Tengah ini gagal meraih penghargaan yang selama ini sebagai instrumen pengawasan kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau (RTH) di Indonesia. Terakhir, Kota Semarang memperoleh Adipura pada tahun 2017 lalu. Setelahnya, kota ini sepertinya kesulitan untuk meneruskan tradisi.

Pengelolaan sampah yang buruk diindikasi menjadi sebab utama, Kota Semarang kesulitan memperoleh Adipura lagi. Apalagi, pada tahun 2022, Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang yang menangani masalah sampah, mendapatkan penilaian buruk pada Laporan Atas Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Semarang tahun 2022.

Dalam poin 10 pemeriksaan di DLH, ada Pembayaran Pengangkutan Sampah Jalan Protokol dan Sampah Pasar Bulan September-Desember Todak Sesuai Volume Riil Sebesar Rp 6.049.265.178,64.

Ini sangat ironis, di kala upaya Pemerintah Kota Semarang menata estetika kota dengan membangun banyak taman dan penataan PKL, pengelolaan sampah malah menjadi masalah yang mengakibatkan Adipura sudah beberapa tahun tak “mampir” di kota ini.

Di sisi lain, masih banyaknya tumpukan sampah di aliran sungai menambah beban tersendiri bagi Kota Semarang mengejar Adipura. Sebut saja di Sungai Kalicaci, kawasan Tandang. Di sepanjang aliran sungai tersebut, mulai dari kawasan Ngemplak hingga Pasar Mrican, banyak tumpukan sampah plastik, limbah rumah tangga hingga daun dan potongan ranting berkumpul di sejumlah titik pinggir sungai. Belum lagi kebiasaan masyarakat yang kerap membuang sampah sembarangan.

Joko Supriyanto, warga Kecamatan Tembalang mengatakan, pengelolaan sampah di Kota Semarang memang kurang baik pengelolaannya. Buktinya masih banyak tempat pembuangan sampah liar, salah satunya di wilayah Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

“Di wilayah Brown Canyon, Rowosari, sekarang banyak truk sampah yang membuang sampah di sana. Padahal bukan peruntukannya,” katanya.

Sementara Riyadi, warga Tandang, Kecamatan Tembalang mengatakan, semestinya dinas terkait membuat program yang mampu merangsang meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian dan kebersihan sungai. Bisa dengan kegiatan tematik seperti bersih sungai atau event lomba yang bertujuan menjaga kebersihan sungai. Dan program tersebut harus menyentuh anak sungai atau jangan hanya di sungai tengah kota saja.

“Karena selama ini, warga yang tinggal di sekitar sungai, masih menganggap sungai adalah tempat sampah. Kalau hanya njagakke (mengandalkan) kesadaran masyarakat tentu sulit, karenanya perlu rangsangan dari pemerintah,” beber dia.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Bambang Suranggono saat dikonfirmasi wartawan mengaku kegagalan meraih Adipura lebih disebabkan soal pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA). Hingga saat ini pihaknya belum bisa mendongkrak nilai TPA, salah satu parameter penilaian Adipura.

Kondisi tersebut lantaran TPA Jatibarang sudah overload. Ditambah ada penggembalaan hewan ternak dari warga sekitar. Diketahui ada sekitar 1.800 ekor hewan ternak milik 200 peternak di lingkungan Jatibarang. Hal ini membuat nilai TPA di paramater Adipura menjadi nol.

Upaya DLH melakukan pendekatan untuk pindahkan hewan ternak ke Gunungpati disetujui peternak. Namun kembali terkendala dengan masyarakat sekitar yang keberatan dengan masalah bau. “(Padahal) teknologi sudah kami siapkan untuk menghilangkan risiko bau,” imbuh dia.

Bambang Suranggono menyampaikan, mekanisme, standar, dan tahapan penilaian Adipura lima tahun terakhir ini juga ada perubahan. Saat ini, banyak kondisi lapangan yang langsung mendapat penilaian.

TPA Overload

Dari sisi kondisi kebersihan Kota Semarang, kata dia, tim penilai sudah mengakui sudah baik. Bahkan, hingga semua tahapan, Semarang selalu mendapat nilai di atas 86.

“Lapangan secara umum sudah memenuhi persyaratan. Kita jadi juara lomba kebersihan kota wisata se-Asia Tenggara. Mereka mengakui,” papar Bambang, Senin (17/7/2023).

Namun, sambung dia, ada satu hal yang harus dibenahi. Diakuinya, hingga saat ini pemerintah belum mampu menyelesaikan kondisi TPA. Saat ini, kapasitas TPA sudah overload sejak 2021.

Pihaknya mengambil langkah dengan pengurangan sampah melalui berbagai upaya, di antaranya bank sampah. Nilai pengurangan sampah dalam Adipura pun sudah cukup tinggi. Namun, pihaknya belum dapat mendongkrak nilai TPA. Pasalnya, selain oveload, tidak boleh ada penggembalaan di lingkungan TPA. Tercatat, ada 200 peternak di lingkungan TPA Jatibarang dengan total 1.800 ekor ternak.

“Kami pendekatan dengan masyarakat. Mereka berada di ring 1 TPA. Sehingga komunikasi intens. Ternaknya ambil makanam di TPA. Kami mengajak untuk memindahkan ternak,” jelasnya.

Terpisah, Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang, Suharsono mengatakan, akan berkomunikasi dengan dinas terkait mengenai hal-hal yang perlu dipersiapkan untuk Adipura. Dewan tentu akan memberi support terkait penganggaran.

“Poin itu apa saja. Saya rasa dengan anggaran yang tersedia, kita bisa upayakan untuk memenuhi syarat-syarat Adipura seperti RTH, pemenuhan air bersih, dan keindahan kota,” papar Suharsono, Senin (17/7/2023).

Untuk pengelolaan sampah, Suharsono menyarankan, pemkot bisa melakukan penanganan dari hulu melalui gerakan pilah sampah. Bank sampah juga harus diperbanyak hingga tingkat RT/RW. “Sehingga, dari hulu sudah terkurangi jumlah sampah yang dibuang,” ujarnya.

Menurutnya, dari segi kebersihan, Kota Semarang sudah bersih. Hanya saja, kondisi TPA Jatibarang masih menumpuk. Hal itu menjadi pekerjaan yang harus dipikirkan oleh pemerintah. “Saat ini kotanya sudah bersih, hanya saja sampah di Jatibarang masih menumpuk,” ungkapnya.

Suharsono melanjutkan, pengolahan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Jatibarang membutuhkan waktu dan biaya cukup besar. Estimasi perhitungan dari pemerintah, pengolahan sampah menjadi energi listrik membutuhkan anggaran sekitar Rp 3 triliun – Rp 4 triliun. Ini perlu kerjasama untuk segera merealisasikannya.

Dia mendorong kerjasama pengelolaan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Jatibarang bisa dipercepat. Hingga kini, pengolahan sampah energi listrik (PSEL) di TPA masih dalam proses. Pengolahan sampah menjadi listrik setidaknya membutuhkan lahan sekitar lima hektare.

“Perdanya sudah final, tinggal ditetapkan saja. Kemudian nanti ada lelang, tender siapa penyedianya, swasta kerja sama dengan pemerintah, kemudian nanti, kompensasinya apa dan berapa jumlah kompensasi itu,” jelasnya.

Jika program itu terlaksana, menurutnya, akan mengurangi volume sampah di TPA Jatibarang. Sehingga, Kota Semarang akan semakin bersih dan dapat meraih prestasi lebih tinggi. Hanya saja, diakuinya, program tersebut membutuhkan anggaran yang cukup besar dengan kerjasama jangka panjang hingga 25 tahun.(HS)

Tahun Ajaran Baru, 450 Pasang Sepatu Dibagikan kepada Para Siswa di Kendal

Dies Natalis Ke-36, USM Gelar Konsultasi Psikologi Gratis