HALO SEMARANG – Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H Subhan Cholid, mengingatkan jemaah haji untuk tidak memasukkan air Zamzam ke dalam koper. Sebab koper tersebut akan diperiksa dan dibongkar untuk dikeluarkan air Zamzam nya.
Peringatan tersebut disampaikan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H Subhan Cholid, menjelang tahap pemulangan haji ke Indonesia, setelah selesainya puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armina).
Menurut rencana, kelompok terbang (kloter) awal akan kembali ke Tanah Air mulai 4 Juli 2023 hari ini.
Dua hari sebelum kepulangan, dilakukan proses penimbangan bagasi, dilanjutkan pemeriksaan melalui x-ray.
“Jangan masukkan air Zamzam ke koper bagasi. Sebab, koper berisi air Zamzam akan terdeteksi yang berakibat dibongkar dan dikeluarkan airnya. Ini sudah menjadi ketentuan penerbangan,” kata Subhan Cholid di Makkah, Minggu (2/7/2023).
Proses penimbangan hari ini dilakukan untuk sejumlah kloter pertama dari sejumlah embarkasi.
Ada Embarkasi Jakarta – Pondok Gede (JKG 01), Makassar (UPG 01), Solo (SOC 01), Surabaya (SUB 01) dan lainnya.
Setelah penimbangan di hotel jemaah, dilakukan pemeriksaan koper bagasi dengan menggunakan X-Ray Multiview, yang dapat mendeteksi barang-barang yang dilarang, termasuk air Zamzam.
“Dari hasil pemeriksaan hari ini, rata-rata terdapat 30 % sampai 40 % jemaah yang memasukkan air Zamzam ke dalam koper. Koper dibongkar untuk mengeluarkan airnya. Sehingga cukup mengganggu dalam proses X-ray barang jemaah,” jelas Subhan.
Menurut dia, tanpa pembongkaran, dibutuhkan waktu cukup satu jam untuk proses pemeriksaan bagasi.
Tetapi jika harus dibongkar karena terdapat zam-zam, maka dapat memakan waktu hingga 3 jam per kloternya.
“Jemaah haji akan mendapat lima liter air Zamzam yang akan dibagikan saat tiba di Asrama Haji Debarkasi,” kata dia.
Subhan menambahkan, Garuda Indonesia dan Saudia Airlines hanya akan mengangkut barang bawaan jemaah haji berupa tas paspor, koper kabin, dan koper bagasi sesuai standar yang diberikan dan berlogo maskapai.
“Jemaah haji Indonesia berhak membawa koper kabin dengan berat maksimal 7 kilogram, koper bagasi dengan berat maksimal 32 kilogram, dan tas paspor,” sebutnya.
Sesuai aturan penerbangan, lanjut Subhan, ada sejumlah barang yang dilarang dibawa selama penerbangan.
Beberapa di antaranya adalah barang yang mudah terbakar / meledak; senjata api dan senjata tajam; gas, aerosol, dan cairan melebihi 100 ml; uang lebih dari Rp 100 juta atau SAR 25.000, dan Air Zamzam. (HS-08)