in

112 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak di Kendal, Kepala DP2KBP2PA: Fenomena Gunung Es

Kepala DP2KBP2PA Kendal, Albertus Hendri Setyawan.

HALO KENDAL – Melalui akun resminya, dp2kbp2pa.kdl.official, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP2PA) Kabupaten Kendal menyebut, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kendal tahun 2022 mencapai 112 kasus.

Hal tersebut menempatkan Kabupaten Kendal tertinggi ketiga di Jawa Tengah, mulai dari peringkat pertama ditempati Kota Semarang dengan 329 kasus, kemudian urutan kedua ditempati Kabupaten Kebumen dengan 130 kasus.

Meski demikian, Kepala DP2KBP2PA Kendal, Albertus Hendri Setiawan saat dimintai keterangan mengatakan, jika disampaikan bahwa Kendal menempati peringkat ketiga, pihaknya akan melakukan pengecekan kembali.

“Berbicara kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kendal, melihat angkanya terbilang tidak terlalu tinggi ya, hanya 112 kasus. Tapi kita tetap berupaya supaya bisa diminimalkan,” ujarnya, di sela-sela acara Grand Final Duta GenRe Kendal 2023, di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Selasa (27/6/2023).

“Karena apa yang muncul saat ini, sebenarnya fenomena gunung es. Bisa jadi banyak kejadian tapi tidak dilaporkan. Nah dengan adanya Duta GenRe ini, bisa menjadi pelopor dan pelapor adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di masyarakat di Kabupaten Kendal,” imbuh Hendri.

Sementara terkait angka kasus yang meningkat dibanding tahun sebelumnya, ia pun menepis anggapan, kinerja DP2KBP2PA tidak maksimal. Namun peningkatan, justru merupakan keberhasilan dari apa yang telah dilakukan pihaknya selama ini.

Karena selama ini, pihaknya telah memberikan edukasi kepada masyarakat, apabila ada kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dialami atau dilihat supaya bisa dilaporkan kepada pihak yang berwenang.

“Nah seringkali mereka itu, khawatir, takut atau malu untuk melaporkan kejadian kekerasan, sehingga kasusnya cenderung rendah. Sehingga kami, di satu sisi memberikan edukasi, supaya jangan sampai terjadi kasus kekerasan kepada perempuan dan anak. Di sisi lain kami mendorong, supaya pihak-pihak yang menjadi korban atau melihat kejadian, melaporkan kepada kami. Nanti kami melakukan penanganan sampai tuntas,” jelas Hendri.

Sedangkan untuk penanganannya, menurut dia dilakukan dengan berbagai tahap, mulai dari assesment, benar atau tidaknya laporan terjadinya tindak kekerasan. Karena dikhawatirkan tidak terjadi dan hanya laporan palsu.

“Setelah laporan dipastikan benar-benar valid, maka kita akan melakukan pendampingan, supaya tidak terjadi intimidasi dan sebagainya. Kemudian kalau ini harus melibatkan stakeholder terkait. Misal harus melibatkan unit penanganan kekerasan yang ada di Polres, kalau ada KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), maka kita lakukan pendampingan keamanan bagi si korban, sampai penyelesaian kasusnya,” imbuh Hendri.

Lebih jauh Kepala DP2KBP2PA Kendal itu pun menambahkan, pihaknya telah menyelesaikan beberapa kasus, di antaranya perebutan hak asuh anak, hingga si anak malah terancam pendidikannya. Dalam kasus tersebut pihaknya menjembatani, sehingga kedua belah pihak bisa legowo, dan anak-anak tidak menjadi korban.

Selain itu, Hendri juga menyampaikan, dalam melakukan penyelesaian kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga, pihaknya melihat ada berbagai faktor penyebab dan ada juga kasus kekerasan sesama anak di bawah umur. Misal kasus kekerasan seksual atau pencabulan.

“Nah untuk kasus anak di bawah umur, ada penyelesaiannya tersendiri, yaitu melalui restorative justice. Dengan kata lain, penyelesaian permasalahan tidak harus lewat jalur hukum atau pengadilan. Tapi kami tetap melibatkan pihak Kepolisian, dan kita lihat dulu, pelaku usia berapa, atau pada saat kejadian berusia berapa,” ujarnya.

Sehingga, lanjut Hendri, DP2KBP2PA juga melibatkan masyarakat untuk menangani kasus-kasus yang sifatnya bukan tindak kekerasan, melalui pembentukan Forum PUSPA (Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak) dan PUSPAGA untuk kasus di dalam keluarga.

Bukan itu saja, bahkan saat ini pihaknya sedang berusaha untuk mendirikan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA). Hal tersebut menurutnya sesuai amanat UU Nomor 12 Tahun 2022.

“Yang isinya, pemerintah daerah, provinsi dan kabupaten maupun kota, wajib membentuk UPTD PPA yang menyelenggarakan penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban, keluarga korban, dan atau saksi,” jelasnya.

“Jadi, kalau selama ini kan unit perlindungan perempuan dan anak masih bernaung di bawah dinas. Nah nantinya ada UPTD sendiri, tapi koordinasinya masih tetap berada di bawah Dinas P2KBP2PA. Supaya kinerja kami semakin optimal,” pungkas Hendri.(HS)

HUT Bhayangkara ke-77, Polda Jateng Kenang Jasa Pahlawan dengan Tabur Bunga dan Ziarah Makam

Penghentian Katering Haji, Protes Politikus Demokrat Ini Dibantah Jemaah