HALO SEMARANG – Kejadian kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan berat atau truk dump menimpa mobil Agya di Jalan Prof Hamka Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, tepatnya di depan ruko Mandiri beberapa waktu lalu dan menyebabkan tiga orang akhirnya meninggal dunia, mendapatkan tanggapan dari Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Menurut orang nomer satu di Kota Semarang itu, dirinya sudah mewanti-wanti semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Dia menegaskan meminta instansi terkait seperti pihak kepolisian, untuk bisa memperketat lagi terkait aturan boleh melintas bagi kendaraan tonase atau kendaraan berat.
“Selalu saya sampaikan untuk menindak tegas, sesuai aturan-aturannya, jam berapa angkutan berat boleh (melintas). Sudah ada aturan, itu harus ditegakkan. Kecuali tidak ada aturan. Sampai jam berapa kendaraan berat boleh melintas. (Truk dump yang kecelakaan) itu namanya sewenang-wenang. Angkutan berat, tanose memuat barang kapasitas lebih bisa melintas pagi dan malam hari. Selebihnya siang hari untuk pengendara lain, kepentingan umum. Ini yang harus diatati. Kalau seperti ini kan (kecelakaan) akan terjadi berulang-ulang,” terangnya, Senin (12/6/2023).
Mbak Ita, sapaan akrabnya melanjutkan, agar mengantisipasi kejadian serupa tidak terulang, pihaknya akan melakukan langkah koordinasi dengan pihak kepolisian.
“Saya bilang akan berkoordinasi lagi dengan pak Kapolrestabes, karena tindakan tersebut di wilayah hukum kepolisian. Tapi kita tetap melakukan istilahnya bersama-sama mencari solusi dalam menekan angka kecelakaan di jalan tersebut,” imbuhnya.
“Seharusnya aturannya sudah ketat. Cuma kadang- kadang, temen-teman leno atau dibuat terlena. Sehingga pengguna jalan, curi -curi lah mencari kesempatan bisa jalan,”sambungnya.
Tak kalah penting, menurut Mbak Ita, adalah dari sisi kualitas atau kondisi fungsional kendaraan sendiri, karena dari laporan berita kasus kecelakaan ini sebab diduga rem truk dump yang tidak berfungsi maksimal. Sehingga menyebabkan kejadian kecelakaan.
“Maka dari itu dari pemilik kendaraan juga harus selalu ngecek atau ngontrol semua kendaraannya berfungsi dengan baik. Dan benar -benar laik jalan, jangan sampai kejadian kecelakaan serupa terjadi lagi, kami minta instansi terkait menindak tegas dan diberlakukan sesuai aturan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, tiga orang meninggal dunia dalam kecelakaan maut tersebut. Kasus kecelakaan tersebut juga sebelumnya mendapat tanggapan dari Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang, Suharsono.
Suharsono menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kejadian kecelakaan tersebut.
“Tentunya, pertama kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kejadian tersebut. Sehingga hal tersebut akan menjadi perhatian bagi Pemerintah Kota Semarang dan pihak-pihak atau instansi terkait. Kami minta harus ada evaluasi agar tidak terjadi kejadian kecelakaan serupa di kemudian hari. Terutama untuk evaluasi mengenai jadwal operasional angkutan kendaraan berat yang memiliki tonase lebih dari 8 ton, yang melalui wilayah Ngaliyan agar diperketat lagi,” terangnya, Kamis (8/6/2023).
Karena dari aturan, kata Suharsono, untuk kendaraan berat atau truk di atas Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton hanya boleh melintas pukul 23.00 WIB-04.00 WIB, dan peringatan itu terpasang di turunan jalan Silayur. Pihaknya juga meminta dilakukan evaluasi oleh instansi terkait apakah ada izin penambangan dan pengangkutan tanah ke luar dari wilayah Ngaliyan. (HS-06)