in

Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Widoharjo Semarang, Polisi: Dijerat Pasal Berlapis

Polisi amankan pelaku tabrak lari di Jalan Widoharjo No. 31 A depan Toko Gorden Panjang, Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang.

HALO SEMARANG – Polrestabes Semarang menangkap pelaku tabrak lari yang terjadi di Jalan Widoharjo No. 31 A depan Toko Gorden Panjang, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.

Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi mengatakan, satu orang yang kini berstatus tersangka bernama Widadijaua warga Kuningan, Kecamatan Semarang Utara. Pria berusia 44 tahun ini dijerat dengan dua pasal.

Pasal yang pertama yakni tentang kelalaian berkendara yang mengakibatkan kecelakaan hingga korban luka parah.

“Dijerat pasal berlapis. Yang bersangkutan kita jerat pasal 310 ayat (3) UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Angkutan Jalan ayat (3) UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Angkutan Jalan dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 juta,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (12/6/2023).

Yunaldi melanjutkan, karena tersangka setelah menabrak melarikan diri, kepolisian juga menerapkan pasal lain dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 dan denda Rp. 75 juta,” lanjutnya.

Disisi lain, Yunaldi menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Senin (29/5) sekira pukul 04.00 WIB. Saat itu korban yang bernama Oei Tjien Haouw (57) ditabrak ketika sedang berolahraga. Korban pun bahkan sempat koma dan terluka parah di tubuhnya.

“Korban sempat koma masih dirawat di RS Kariadi. Cedera kepala, 4 rusuk tulang belakang patah. Saat ini sudah sadar tapi belum bisa diwawancara,” terangnya.

Polisi langsung melakukan penyelidikan atas insiden itu. Di lokasi kecelakan polisi menemukan bukti sejumlah pecahan dari body mobil.

“Kami bentuk tim olah TKP dan ada 3 temuan pecahan kendaraan, lampu, spion depan. Dibantu oleh IT resmob dan siber ada puluhan CCTV yang terekam, dan 14 CCTV yang finaliasi lewat aplikasi Libas. Dan ketemu kendaraan Fortuner warna putih,” imbuhnya.

Polisi kemudian berhasil mengindentifikasi pelaku. Pelaku kemudian ditangkap di Jalan Semarang Utara. Sementara mobil Fortuner itu merupakan milik majikan tersangka dan disimpan di dalam gudang.

“BB di gudang Puri Anjasmoro, setelah kejadian tersangka juga tidak langsung memberitahukan ke majikannya, baru kemarin. Tersangka juga sempat ke Ngawi Jawa Timur,” imbuhnya.

Sementara itu, Widadijaya mengaku panik dan takut sehingga ia tega meninggalkan korban. Ia juga membenarkan jika mobil itu milik majikannya.

“Saya nabrak, saya takut, saya nyesel nggak nolong saat itu. Saya takut dimasa. Bener-bener saya takut. Saya nderedeg (gemetaran) saat itu. Saya ke rumah istri ke Ngawi,” tutupnya. (HS-06)

Kasus Kecelakaan Maut Libatkan Kendaraan Berat di Prof Hamka, Begini Kata Mbak Ita

Sekda Jepara Ajak Siswa dan Guru Cerdas Berpolitik Hindari Politik Uang