HALO MAGELANG – Warga Bogeman, Kota Magelang, TA (57) yang diduga membunuh dengan meracuni “Owie”, anjing betina jenis belgian malinois milik Joshua Wahyu Santoso (20) warga Magelang Tengah, akhirnya harus berurusan dengan polisi.
Terkait aksi pencurian anjing itu, untuk sementara, Polres Magelang Kota menjerat tersangka menggunakan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Namun ada kemungkinan pula, polisi menerapkan pasal 364 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, karena tersangka melaksanakan aksinya pada malam hari.
Adapun untuk pencurian dengan pemberatan, tersangka bisa dikenai pidana penjara selama 9 tahun.
Hal itu diungkapkan Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, didampingi Wakapolres Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho, Kasatlantas AKP Afiditya, dan Kasat Reskrim AKP Dwiyatno, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
“Di sini pelaku dijerat pasal 362 KUHP kita mengenakannya adalah pencurian dan di sini nanti kalau dilakukan di malam hari bisa ditambahkan lagi dengan pencurian dengan pemberatan,” kata Yolanda, seperti dirilis humas.polri.go.id, Sabtu (10/6/2023).
Menurut Yolanda, kasus itu bermula dari laporan Joshua, pemilik “Owie” pada 31 Mei 2023, yang kehilangan anjing kesayangannya.
Terkait kematian anjing seharga lebih kurang Rp 7,5 juta itu, Polres Magelang juga telah bertemu dengan komunitas penyayang binatang, khususnya anjing..
Dari penelusuran, diketahui bahwa di Magelang memang masih terdapat praktik jual beli daging anjing dan “Owie” kemungkinan besar merupakan korban dari praktik tersebut.
Disebutkan pula, dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus dengan memberikan makanan bercampur racun tikus, pada anjing yang menjadi target.
Anjing yang telah memakan umpan, tetapi belum sampai mati, langsung dimasukkan karung dan dibawa pergi oleh pelaku.
“Anjing tersebut dijual 375.000 atau dihargai Rp 25.000 per kilogram,” lanjutnya.
Saat ini yang bersangkutan masih dalam penyidikan lanjutan di Polres Magelang Kota.
Penyidik akan menelusuri apakah pelaku baru sekali melakukan perbuatan ini, ataukah terkait dengan peristiwa-peristiwa lain.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki hewan peliharaan, khususnya anjing, selayaknya dijaga di rumah, tidak lepas,” kata dia.
Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi daging anjing, terlebih yang mati dengan cara diracun. Hal itu karena daging anjing yang demikian, berbahaya bagi kesehatan manusia.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Dwiyanto, menambahkan pelaku beraksi dalam waktu kurang dari 3 menit.
Ada dua anjing yang menjadi korban, satu di antara mati dan satu lagi pulang dengan berjalan sempoyongan.
Pemiliknya kemudian menyelamatkannya dengan memberi minyak, dan racun bisa dimuntahkan. Hewan tersebut kemudian dalam perawan pemiliknya.
“Kami mengamankan barang bukti terkait, seperti karung, sarana sepeda motornya,” kata dia. (HS-08)