HALO KENDAL – Kabupaten Kendal berhasil mempertahankan tujuh kali berturut-turut predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kendal, Dico M Ganinduto dalam Rapat Paripurna dengan DPRD Kendal, dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022, Senin (29/5/2023).
“Alhamdulillah, hasil pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 ini kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. Dengan demikian secara berturut-turut dalam tujuh tahun terakhir ini Pemerintah Kabupaten Kendal dapat mempertahankan opini WTP,” ujar Dico.
Acara rapat paripurna dibuka Wakil Ketua 1 DPRD Kendal, Ahmat Suyuti, didampingi Wakil Ketua 2, Anurrochim dan Wakil Ketua 3 Mabrur, serta dihadiri 31 Anggota DPRD Kendal. Sementara dari eksekutif dihadiri Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, beserta perwakilan Forkopimda, jajaran OPD terkait dan BUMD yang ada di Kendal.
Adapun tiga agenda, yaitu penyampaian nota keuangan pertangungjawaban pelaksanaan APBD Kababupaten Kendal Tahun Anggaran 2022, Persetujuan bersama 3 Raperda Kabupaten Kendal menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kendal dan pembukaan dan penutupan masa sidang DPRD.
Hal tersebut, lanjut Bupati Kendal, hasil dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dalam dua tahap.
Dipaparkan, tahap pemeriksaan interim/ pendahuluan dilaksanakan pada tanggal 28 November sampai dengan 12 Desember 2022 dan 16 Januari sampai dengan tanggal 14 Februari 2023, serta tahap pemeriksaan terinci yang dilaksanakan pada tanggal 27 Februari sampai dengan 28 Maret 2023.
“Pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Jawa Tengah ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kendal dengan memperhatikan kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang- undangan dan efektifitas pengendalian intern,” beber Dico.
Selanjutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 telah diserahkan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah kepada Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Kendal pada tanggal 18 April 2023.
Hal tersebut, lanjut Bupati Kendal, tentunya bukan hal yang mudah. Mengingat untuk LKPD Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Kabupaten Kendal pertama kalinya menerapkan secara utuh Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai aplikasi yang digunakan dalam pengelolaan keuangan daerah dan menjadi pemerintah daerah yang pertama di Provinsi Jawa Tengah yang menggunakan SIPD yang mendapat Opini WTP dari BPK.
“Pencapaian ini dapat kita raih sebagai hasil upaya kerja keras dan komitmen bersama dalam pengelolaan keuangan mulai perencanaan, pelaksanaaan, dan pertanggungjawaban sesuai peraturan perundangan yang berlaku dari Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kendal, seluruh OPD, serta seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kendal,” tandas Dico.
Bupati menambahkan, pencapaian hasil yang telah diperoleh merupakan suatu tantangan bagi para pengelola keuangan dan pengawas keuangan untuk terus meningkatkan kinerja dan komitmennya, sehingga opini WTP dapat terus dipertahankan dan Kualitas LKPD dapat ditingkatkan.
Selanjutnya Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI diharapkan dapat dijadikan sebagai referensi dalam pembahasan pada saat dilaksanakan rapat-rapat komisi dan rapat Badan Anggaran di DPRD Kabupaten Kendal.
Secara garis besar dapat kami sampaikan pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022, sebagai berikut, Target dan Realisasi APBD Tahun Anggaran 2022, terdiri dari Target pendapatan Pemerintah Kabupaten Kendal pada Tahun Anggaran 2022 sebagaimana yang tertuang dalam APBD dianggarkan senilai Rp 2.392.567.060.554,00 dan dapat direalisasikan senilai Rp 2.265.353.924.689 atau sebesar 94,68 persen dari target yang ditetapkan.
Kemudian Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Kendal pada Tahun Anggaran 2022 dianggarkan senilai Rp 2.777.433.177.946 dan dapat direalisasikan Rp 2.499.014.019.249 atau mencapai 89,98 persen.
Selanjutnya Pembiayaan terbagi dalam Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah. Penerimaan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2022 dianggarkan senilai
Rp 415.802.117.392 dan dapat direalisasikan senilai Rp 415.810.417.392, atau mencapai 100,002 persen.
Sedangkan untuk Pengeluaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran Anggaran 2022, dianggarkan senilai Rp 30.936.000.000, dapat direalisasikan senilai Rp 30.936.000.000, atau mencapai 100 persen.
Adapun pembiayaan netto Tahun Anggaran 2022 dianggarkan Rp 384.866.117.392, dapat direalisasikan Rp 384.874.417.392, atau mencapai 100,002 persen.
Selanjurnya, sisa Lebih Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan anggaran dan realisasi APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SilPA) senilai Rp 151.214.322.832, yang jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, SilPA APBD Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 mengalami penurunan sebesar 63,63 persen.
SilPA tersebut terdiri atas, sisa kas dan bank di Bendahara Umum Daerah senilai Rp 112.096.219.104, Kas di Bendahara Penerimaan senilai Rp 3.019,040, kas BLUD di RSUD Dr H Soewondo Kendal
Rp 36.750.657.834, kas BLUD Puskesmas senilai Rp 2.359.451.602, kas di Bendahara BOS senilai Rp 5.003.092, dimana pada saldo kas di Bendahara BOS tersebut terdapat pemotongan pajak penghasilan (PPH 23) yang pada akhir tahun 2022 belum disetorkan kepada kas negara senilai Rp 27.840.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Kendal juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kendal, jajaran Forkopimda Kendal, para Pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kendal, serta seluruh lapisan masyarakat yang telah memberikan dukungan dan partisipasinya sehingga dengan alokasi anggaran yang ada.
“Sehingga kegiatan yang kita rencanakan dapat kita laksanakan dengan baik. Semoga kerja sama yang terjalin dengan baik ini, akan dapat kita bina dan tingkatkan lagi di masa mendatang,” ungkap Dico.
Sebagai penutup, Bupati Kendal berharap, supaya DPRD dapat segera mengadakan pembahasan untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah.
“Penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah ini, tentu merupakan upaya kita bersama, dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kendal,” pungkas Dico. (HS-06)