HALO KENDAL – Pemkab Kendal menggelar Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) 2022oĺ yang dilaksanakan di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Jumat (9/12/2022).
Acara dihadiri Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, Dandim 0715/Kendal, Letkol Inf Misael Marthen Jenry Polii, Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno, Kajari Kendal, Erny Veronica Maramba, Wakil Kepala Pengadilan Kendal, para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kendal, para camat, serta perwakilan paguyuban desa dan BPD, juga elemen masyarakat.
Ketua penyelenggara, Sugiono yang juga Sekda Kendal, dalam laporannya mengatakan, Hari Antikorupsi Sedunia adalah sebuah kampanye global yang diperingati pada tanggal 9 Desember setiap tahun untuk meningkatkan kesadaran publik agar bersikap antikorupsi. Hari Anti Korupsi se-Dunia, ditetapkan PBB pada tahun 2003.
“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus dihadapi dengan cara yang luar biasa dan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Pemberantasan korupsi tidak bisa hanya berhenti di lembaga hukum saja, namun perlu adanya partisipasi aktif dan peran serta masyarakat pada gerakan antikorupsi,” kata Sugiono.
Sementara itu, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto dalam sambutannya mengatakan, Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia harus dijadikan momentum untuk penguatan upaya pemberantasan korupsi, khususnya di Kabupaten Kendal.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa dan musuh kita bersama. Mari kita jadikan peringatan ini sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran anti korupsi ù7⁷ dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
“Saat ini posisi MCP Kabupaten Kendal di peringkat 33 dari 35 kabupaten atau kota di Jawa Tengah, dengan nilai 82,01 persen. Ini harus menjadi perhatian kita bersama,” tandas Dico.
“Nanti saya akan terus melakukan monitoring perkembangannya, juga dalam melakukan perbaikan sistem secara menyeluruh,” imbuhnya.
Sebagai penutup sambutan, Dico berharap kepada semua jajaran dan ASN di Pemkab Kendal, untuk bekerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dikatakan Kendal sudah enam kali berturut-turut memperoleh penghargaan wajar tanpa pengecualian (WTP).
Menurutnya, predikat WTP menjadi pencapaian kinerja Pemerintah Daerah yang dilakukan secara bersama oleh seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang memiliki komitmen dalam menyusun laporan keuangan yang sistemable, tertib aturan sehingga dapat memenuhi akuntabilitas publik atas seluruh kegiatan pemerintah, mulai dari perencanaan kebijakan, pelaksanaan hingga evaluasi.
“Ini menunjukkan bahwa kita sangat serius dalam melaksanakan administrasi di Pemerintah Kabupaten Kendal, dan belajar membiasakan diri untuk mengerjakan dengan secepat-cepatnya, dengan harapan mudah-mudahan ini menjadi motivasi untuk kedepan terus mendapatkan WTP,” ungkap Bupati.
Acara juga diisi dengan penyerahan hadiah pemenang lomba vlog anti korupsi, dari siswa-siswi SMP dan SMA/SMK sederajat di Kendal.
Sedangkab Kajari Kendal, Erny Veronica Maramba dalam pemaparan materinya menegaskan, tugas dari kejaksaan di daerah adalah, untuk mendukung dan membantu dalam program pembangunan daerah.
Dijelaskan, dukungan dari kejaksaan dalam bentuk pengamanan keuangan negara, serta mengawal tata kelola pemerintahan yang baik (good governent).
“Program yang sudah kami lakukan yakni Jaksa Jaga Desa. Jadi kami siap untuk membantu para kepala desa yang baru saja dilantik bapak Bupati, untuk mengawal pengelolan keuangan desa. Khusunya dalam mengelola bantuan dari pemerintah,” jelas Erny.
Jadi, lanjutnya, kejaksaan di daerah, bisa bersinergi dengan pemerintah daerah setempat. Karena kejaksaan di daerah, adalah pengacara dari negara.
“Jadi saat kami melakukan pendampingan hukum, kami harus mengetahui terlebih dahulu, apakah ada tindakan yang melanggar atau berpotensi merugikan keuangan negara, atau tidak,” terang Erny.
“Selain itu, kejaksaan di daerah juga bisa mendampingi dalam pembahasan peraturan daerah sampai peraturan desa,” imbuhnya.
Sebagai penutup, Erny juga mengingatkan terkait pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Karena sudah banyak yang tersandung korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Erny menjelaskan, beberapa hal yang menyebabkan proses pengadaan barang dan jasa bisa terjebak kasus korupsi.
“Diantaranya adalah karena spek barang yang diterima tidak sesuai kontrak dan rekanan pengadaan barang dan jasa tidak menyelesaikan pekerjaan,” jelas Kajari Kendal. (HS-06)