
HALO SEMARANG – Sebanyak 56.000 bidang tanah di Kota Semarang belum bersertifikat. Hal itu diungkapkan Plh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang, Imam Sutaryono usai acara Penyerahan Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk Masyarakat di halaman Balai Kota Semarang, Jumat (8/2/2019).
“Jika diprosentasikan sekitar 9 persen tanah yang belum memiliki sertifikat di Kota Semarang. Sesuai kebijakan presiden, seluruh bidang tanah harus terdaftar pada 2025. Tapi di Jawa Tengah ini akan mendahului sesuai arahan Gubernur Jawa Tengah, paling tidak di 2023 sudah terdaftar semua,” katanya.
Dia menerangkan, sisa waktu lima tahun ini bisa dilakukan untuk menyelesaikan kekurangan 9 persen tersebut. Pihaknya berharap program PTSL dari pemerintah ini harus tetap berlangsung.
“Tapi kami harapkan jangan hanya mengandalkan program dari pemerintah saja. Masyarakat yang mampu kami harap mandiri mendaftar sendiri ke BPN, dan harus pro aktif,” imbuhnya.
Pihaknya mengaku belum biasa mengakomodir semua pengajuan masyarakat. Pada 2018 pihaknya hanya mendapat jatah 7.400. Dari jumlah tersebut yang memenuhi syarat sertifikat hanya 5.661, yang sisanya tidak memenuhi syarat.
“Misalnya asalnya tidak memenuhi syarat karena tanah asalnya negara tidak memiliki KRK, kalau waris tidak dilampirkan keterangan warisnya, surat kematian tidak ada, kelengkapan KTP ahli waris susah. Padahal program pemerintah ini dibatasi waktu,” katanya.
Setelah waktu habis, dalam program tersebut pihaknya tidak bisa menerbitkan sertifikat. Kemudian yang tidak memenuhi syarat itu, pengajuan kemudian dimasukan ke PTSL Kategori 3 (K3) dan akan ditingkatkan K1 atau terbit sertifikat pada 2019.
“Yang tidak memenuhi syarat saya harap masyarakat segera penuhi syarat. Sehingga bisa diterbitkan, padahal sudah didata, diukur, tinggal lengkapi persyaratan kemudian ditertibkan. 2019 jumlahya yang K3 ada 1.794, pada tahun yang sama kami hanya dapat jatah 5.000 dari pemerintah pusat,” paparnya.
Sementara Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menyerahkan secara simbolis 2.130 sertifikat tanah kepada warga dari 6 kelurahan, Jumat (8/2). Usai menyerahkan sertifikat tanah, Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi tersebut menyampaikan bahwa komunikasi dari warga, pemerintah pusat, pemerintah kota, bersama BPN menjadi kunci sukses terwujudnya harapan masyarakat terkait sertifikasi tanah itu. Atas pengakuan kepemilikan tanah oleh warga yang direpresentasikan dalam wujud sertifikat, Hendi berpesan agar dapat dijaga dan dirawat dengan baik.
Pihaknya yakin target sertifikasi tanah di Kota Semarang akan selesai sesuai target bahkan bisa lebih cepat.
“Kami menginduk pada kebijakan pusat bahwa persoalan sertifikat ini menjadi suatu persoalan yang fundamental. Karena dari 126 juta baru bersertifikat 46 juta. Akhirnya ini menjadi program dengan timeline selesai pada 2025. Di Kota Semarang sendiri tinggal 9 persen jadi kami optimistis akan selesai dalam waktu 3-4 tahun, yang artinya lebih cepat dari target,” ujarnya.(HS)