HALO SEMARANG – Kepolisian Republik Indonesia (Polri), mengerahkan sebanyak 3.286 personel, untuk mengamankan berbagai lokasiu strategis di Jakarta, dalam rangka menghadapi aksi demonstrasi terkait Revisi UU Pilkada.
Pengamanan difokuskan di beberapa lokasi utama, seperti gedung DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), Patung Kuda, hingga Kantor KPU RI.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo, menjelaskan bahwa personel gabungan dari TNI-Polri, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya, siap siaga untuk memastikan keamanan selama aksi berlangsung.
“Kami telah menyiagakan setidaknya 3.200 personel yang ditempatkan di DPR, Patung Kuda, MK, maupun KPU RI,” ujar Susatyo, di depan gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Susatyo berharap aksi demonstrasi dapat berjalan dengan damai dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Ia juga mengemukakan bahwa opsi rekayasa lalu lintas akan diterapkan apabila massa mulai memadati lokasi.
“Kami berharap agar penyampaian aspirasi hari ini bisa berjalan aman dan lancar, serta memperhatikan hak pengguna jalan lainnya. Saat ini, kondisi lalu lintas di Gatot Subroto masih normal, namun jika terjadi kepadatan, kami akan melakukan rekayasa lalu lintas dan pengalihan arus menuju Jalan Pemuda,” kata dia, seperti dirilis humas.polri.go.id.
Susatyo juga menekankan agar massa aksi tidak membawa senjata tajam, dan pihaknya akan tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam pengamanan.
“Pengamanan aksi ini tidak akan menggunakan peluru tajam, termasuk senjata tajam. Kami akan mengembangkan pola pengamanan yang humanis dan persuasif, serta terus melakukan komunikasi intensif dengan perwakilan massa,” tambahnya.
Demo Besar
Untuk diketahui, keputusan DPR RI yang akan tetap mengesahkan revisi UU Pilkada, Kamis (22/8/2024) dalam sidang paripurna, memantik protes berbagai pihak.
Sebelumnya, seluruh fraksi di DPR, terkecuali PDIP, menyetujui draf RUU tersebut dibawa ke Rapat Paripurna.
Berbagai kalangan menilai DPR berusaha menabrak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Protes publik itu, antara lain juga diungkapkan melalui media sosial, dengan beramai-ramai mengunggah “Peringatan Darurat” Garuda Biru.
Sekjen Partai Buruh, Ferri Nuzarli mengatakan pihaknya mendesak DPR tak melawan putusan Mahkamah Konstitusi, terkait pencalonan kepala daerah dengan mengesahkan RUU Pilkada.
Dia memprediksi 5.000 orang akan hadir dari Jabodetabek. Mereka terdiri atas para buruh, petani hingga nelayan.
Ferri juga mengultimatum DPR agar tidak melawan putusan MK melalui pengesahan RUU Pilkada dalam rapat paripurna.
Ia menyebut Partai Buruh siap berperang jika DPR mengambil langkah yang berlawanan dengan putusan MK.
“Kami akan lawan apabila keputusan MK ini diubah, atau digoyang, atau diganggu. Kami akan kawal terus keputusan ini, sampai kiamat pun kami akan perang,” ujarnya.
Sebelumnya, Baleg menyepakati RUU Pilkada dalam rapat hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.
Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP.
Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.
Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.
Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.
Kemudian soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.
Ditunda
Sementara itu siang tadi diperoleh kabar bahwa DPR menunda rapat paripurna, dengan agenda pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada, Kamis (22/8/2024).
Namun penundaan itu bukan lantaran protes masyarakat, melainkan tidak memenuhi kuorum.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
“Sesuai dengan tata tertib di DPR, bahwa rapat-rapat paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib, setelah diskors sampai 20 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum,” kata dia.
Ia menuturkan, akibat kuorum tidak terpenuhi, pengesahan revisi UU Pilkada pun urung dilaksanakan.
“Pelaksanaan revisi UU Pilkada otomatis tidak bisa disahkan,” ujar politikus Partai Gerindra itu.
Sedianya, DPR akan mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis hari ini.
Revisi ini menganulir putusan Mahkamah Konstitusi, terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah. Revisi UU Pilkada tersebut berimplikasi terhadap dua hal.
Pertama, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dapat maju sebagai calon gubernur / wakil gubernur, karena memenuhi syarat usia yang diatur dalam revisi UU Pilkada.
Kedua, PDI Perjuangan terancam tidak mendapatkan tiket, untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta, karena perolehan kursi di DPRD Jakarta tidak cukup, sedangkan partai politik lain sudah mendeklarasikan dukungan ke pasangan Ridwan Kamil-Suswono. (HS-08)