in

20 Pasang Pengantin Ikuti Nikah Maulid di Kanzus Sholawat Kota Pekalongan

Tradisi nikah maulid berlangsung di Kanzus Sholawat Kota Pekalongan, dalam rangkaian peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M, Jumat (26/9/2025). (Foto : pekalongankota.go.id)

 

HALO PEKALONGAN – Tradisi nikah maulid kembali berlangsung di Kanzus Sholawat Kota Pekalongan, dalam rangkaian peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M.

Sebanyak 20 pasang pengantin mengikuti prosesi Nikah Maulid, yang digelar secara gratis dan difasilitasi penuh oleh panitia, Jumat (26/9/2025).

Acara ini menjadi salah satu agenda tahunan yang dinanti masyarakat, tidak hanya dari Kota Pekalongan tetapi juga dari daerah lain.

Koordinator Seksi Nikah Maulid Kanzus Sholawat, yang juga Kepala KUA Kecamatan Pekalongan Utara, Masrur menjelaskan bahwa Nikah Maulid merupakan ikhtiar sosial untuk membantu masyarakat yang kesulitan mendapatkan legalitas pernikahan.

“Alhamdulillah tahun ini ada 20 pasang yang kita nikahkan. Mereka berasal dari berbagai wilayah, baik Kota Pekalongan maupun luar daerah,” terang Masrur, seperti dirilis pekalongankota.go.id.

Para peserta terdiri atas 4 pasangan dari Kecamatan Pekalongan Selatan, 8 pasangan dari Pekalongan Barat, 6 pasangan dari Pekalongan Utara, 2 pasangan dari Pekalongan Timur, 1 pasangan dari Kabupaten Pekalongan, dan 1 pasangan dari Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Menurutnya, seluruh proses pernikahan ditanggung oleh panitia, mulai dari administrasi hingga fasilitas prosesi akad nikah.

Para peserta juga mendapat tali asih atau uang saku sebagai bentuk kebahagiaan bersama.

“Nikah Maulid ini istimewa karena tidak dipungut biaya sepeser pun. Panitia memfasilitasi agar mereka bisa sah secara agama, sekaligus diakui negara. Harapannya, para pengantin menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah,” imbuhnya.

Masrur mengungkapkan bahwa usia peserta bervariasi. Yang termuda berusia 19 tahun atas nama Alia Nesa sesuai dengan ketentuan UU Perkawinan yang mengatur usia minimal menikah atas nama sementara yang tertua berusia 77 tahun atas nama Subejo.

“Jika ada yang mendaftar di bawah usia yang dipersyaratkan, tentu kami tolak atau kami minta menunggu hingga cukup umur,” jelasnya.

Lanjutnya, semula banyak pasangan belum bisa menikah secara resmi, karena terkendala dokumen, misalnya akta cerai yang hilang atau proses administrasi yang tidak tuntas.

Panitia bersama KUA dan perangkat kelurahan membantu mengurus persyaratan yang diperlukan hingga ke Pengadilan Agama.

“Kadang ada yang malas mengurus ke kelurahan, padahal kelurahan siap memfasilitasi. Maka melalui Nikah Maulid ini, kami hadirkan solusi agar mereka mendapatkan legalitas resmi,” kata Masrur.

Salah satu peserta dari Poncol, Kota Pekalongan, Juyinah (54 tahun) mengaku sangat bersyukur bisa menjadi bagian dari Nikah Maulid tahun ini.

“Alhamdulillah kami difasilitasi gratis, prosesnya juga mudah. Semoga ini menjadi awal rumah tangga yang diridai Allah dan penuh keberkahan,” kata dia. (HS-08)

Didominasi Kuliner, 27 UMKM Pekalongan Ikuti Rooang Karya 3 Days Market 2025

Apel Pengamanan Swakarsa, Bupati Ajak Perkuat Sinergi Jaga Purbalingga