in

115 Pelanggar Prokes Terjaring Razia di Jepara

Petugas Polsek Jepara Kota bersama instansi terkait melakukan operasi yustisi, untuk mendisiplinkan warga agar patuh pada protokol kesehatan. (Foto : Tribratanews.jepara.jateng.polri.go.id)

 

HALO JEPARA – Sebanyak 115 warga di Kabupaten Jepara, terjaring operasi yustisi yang dilakukan Polsek Jepara Kota, TNI, dan Satpol PP. Warga yang terjaring operasi tersebut, rata-rata tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Jepara Kota AKP I DG Mahendra, Sabtu (02/01), seperti dirilis Tribratanews.jepara.jateng.polri.go.id.

Dia mengatakan selama pandemi ini, Polsek Jepara memang gencar melakukan operasi yustisi, dengan menyasar tempat-tempat keramaian, seperti pasar, jalanan, dan tempat pelayanan publik.

Kegiatan bersama TNI, Satpol PP, dan instansi terkait itu, dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, dalam melaksanakan protokol kesehatan.

“Dalam Operasi Yustisi ini, masyarakat yang tidak menggunakan masker diberi teguran dan sanksi,” kata Kapolsek.

Dia berharap melalui operasi ini, kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona semakin meningkat. Terlebih di Kabupaten Jepara, kasus positif Covid-19 masih sangat tinggi.

Semoga masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan, terutama menggunakan masker, hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. (HS-08)

Sambangi Pos Kamling, Petugas Polsek Tahunan Ajak Warga Disiplin Prokes

Forum Group Discussion PGRI Kendal, Mengupas Penyusunan Best Practice Kepala Sekolah