in

Polisi Kembali Amankan Satu Orang Terkait Pembacokan Maut di Kampung Karaoke Gambilangu Semarang

Lokasi pembacokan di Kawasan Kampung Karaoke Rowosari Atas atau Gambilangu (GBL) RW 6, Kelurahan Mangkang Kulon, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Kamis (6/7/2023).

H

ALO SEMARANG – Satreskrim Polrestabes Semarang kembali mengamankan satu orang terkit peristiwa pembacokan berujung maut yang terjadi di Kampung Karaoke Rowosari Atas atau Gambilangu (GBL) RW 6, Kelurahan Mangkang Kulon, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Kamis (6/7/2023) dini hari.

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Dionisius Yudi Christiano mengatakan, tersangka baru yang diamankan bernama Imam alias IS warga Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Sebelumnya, tersangka utama bernama Supriyono alias S (34) warga Plumbon, Wonosari, Ngaliyan berhasil diringkus pada hari kejadian, Kamis (6/7/2023).

Selang tiga hari kemudian, tersangka kedua Imam diamankan usai menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

“Tersangka IS menyerahkan diri ke Polsek Tugu, saat proses tersebut kami bekerjasama dengan Polres Kendal,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).

Supriyono (S) dan Imam (IS) diketahui memiliki hubungan teman. Kedua orang itu merupakan residivis kasus narkotika. Dirinya menjelaskan, saat menjalankan aksinya, tersangka IS bertugas sebagai pengemudi motor memboncengkan tersangka utama.

“Peran tersangka IS yakni memboncengkan tersangka utama sebab tersangka utama tidak bisa mengendarai motor,” katanya.

Hasil penyelidikan polisi, tersangka penganiayaan terhadap meninggalnya korban bernama M Agus Priyanto (34) warga Mangkang Wetan, Tugu, masih dua orang tersebut. Sementara keterangan dari sejumlah saksi menyebutkan banyak orang di lokasi kejadian. Namun, hasil pemeriksaan tidak semuanya terbukti memiliki peran.

“Mereka juga ada yang tidak tahu maksud kedatangan tersangka untuk melakukan penganiayaan,” terangnya.

Terkait motif, tersangka Supriyono dan korban telah terlibat konflik sebelumnya di kawasan karaoke tersebut. Hanya saja konflik pertama sudah selesai. Artinya, ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka.

Kejadian kedua yang berujung tewasnya korban belum diketahui motif detailnya.


“Tidak tahu kenapa tersangka kembali menyerang korban. Yang jelas kejadian pertama di karaoke, mabuk,” tuturnya.

Tersangka Imam alias IS dijerat pasal 55 yakni membantu perbuatan tindak pidana dengan ancaman hukuman sepertiga dari tersangka utama. “IS hanya sebatas mengantarkan saja tidak terlibat dalam aksi penganiayaan sehingga hukumannya lebih ringan,” imbuhnya. (HS-06)

Tim Futsal USM Raih Peringkat Ketiga “Industrial Competition Jateng-DIY”

Seorang Remaja Meninggal Usai Tak Sadarkan Diri saat Nonton Konser JKT48 di Semarang