in

Zulkifli Hasan Sita Baja Siku Tak Sesuai SNI

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan ketika memimpin ekspose temuan terhadap produk tidak memenuhi ketentuan, yakni baja profil siku sama kaki tanpa merek, di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/9/2024). (Foto : kemendag.go.id)

 

HALO SEMARANG – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, menyita sejumlah produk besi baja siku, dengan nilai lebih kurang Rp 11 miliar, yang tak sesuai standar nasional Indonesia (SNI) dan diproduksi tanpa izin.

Barang sitaan itu akan dimusnahkan, dengan alasan untuk melindungi konsumen dari barang yang tidak standar.

Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan ketika memimpin ekspose temuan terhadap produk tidak memenuhi ketentuan, yakni baja profil siku sama kaki tanpa merek, di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/9/2024).

Dia menyebutkan, total barang yang disita sebanyak 192.193 batang, dengan berat 1.100 ton dengan nilai Rp 11 miliar.

“Nilainya kira-kira Rp 11 miliar,” ujar Mendag Zulkifli di Cikarang Utara, Bekasi, Kamis (26/9/2024).

Mendag mengatakan, baja profil siku sama kaki yang disita petugas, diproduksi dan diperdagangkan tanpa merek, serta tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Temuan ini merupakan hasil pengawasan khusus dilakukan terhadap pelaku usaha, sejak 12 September 2024 di Kp Bangkong Reang, Wangunharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Saudara-saudara ini sudah diawasi mulai 12 September karena banyak industri yang model ini dan ini disebut besi siku sama kaki,” kata dia.

Adapun pelaku usaha ini merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengecoran besi dan baja profil siku sama kaki.

Temuannya, besi baja siku tersebut tidak sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

“(Barang) Ini harus memenuhi SNI dan NPB. Ini dua-duanya enggak ada. Tidak memenuhi SNI dan tidak memenuhi NPB,” tegas dia.

Mendag Zulkifli Hasan menegaskan, temuan hasil kerja Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Dikenakan Tata Niaga Impor ini akan dimusnahkan dalam waktu dekat.

Tujuannya melindungi konsumen dari kerugian akibat menggunakan barang yang tak sesuai standar.

Temuan ini merupakan kerja dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

Termasuk menggandeng sejumlah pihak terkait seperti Kementerian Perindustrian hingga kepolisian. (HS-08)

Mahasiwa Fakultas Syariah Raih Medali Emas Rapid Chess Competition pada Seiba International Festival

Kubu The Gunners Gembira, Sang Kapten Fit Lebih Cepat