HALO KENDAL – DPRD Kabupaten Kendal menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Sekretaris Daerah dan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, Senin (5/9/2022).
Hal ini dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Sehingga diperlukan upaya-upaya yang strategis dan sistematis terutama dalam penataan struktur organisasi perangkat daerah Kabupaten Kendal dalam mendukung terwujudnya reformasi birokrasi.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, bersama pimpinan lainnya. Sementara dari pihak eksekutif, hadir Sekda Kendal, Sugiono, Kepala BKPP, Wahyu Hidayat, Kepala Inspektorat Kendal, Sugeng Prayitno, Kepala Dispermasdes Kendal, Yanuar Fatoni, serta beberapa OPD lainnya.
Adapun masalah yang dibahas dalam RDP di antaranya, terkait janji-janji kampanye bupati yang belum semua terealisasi. Kemudian terkait keabsahan tim percepatan pembangunan bentukan bupati.
Selain itu, dibahas terkait jumlah ASN, tenaga non-ASN, tenaga PPPK maupun tenaga outsorching yang ada di masing-masing instansi.
Selanjutnya, juga dibahas terkait lamanya kekosongan jabatan kepala desa di dua desa yang sampai saat ini belum diisi.
Muhammad Makmun mengatakan, RDP digelar dalam rangka fungsi pengawasan terkait tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi yang ada di Kendal.
Selain itu, untuk mengetahui sejauh mana kinerja pemerintahan yang selaras dengan visi dan misinya bupati saat kampanye dulu, kemudian dokumen-dokumen yang ada di rencana pembangunan jangka menengah daerah (RJPMD).
“Ini kan sudah termaktub dan terkait banyak hal, bagaimana eksekutif ini, baik bupati maupun wakil bupati, dalam rangka mengelola tata pemerintahan yang ada,” ujar Makmun.
Sementara itu, beberapa Ketua Komisi dan anggota mempertanyakan sejauh mana kinerja dan kewenangan dari tim percepatan pembangunan daerah (TPPD) yang dibentuk oleh Bupati Kendal.
Bahkan Ketua Komisi A, Munawir mempertanyakan, apakah tim tersebut sudah ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati, dan sejauh mana kewenangannnya.
Jika ditemukan tidak adanya keabsahan dibentuknya tim tersebut, maka dari DPRD Kendal mengancam akan membentuk Pansus terkait masalah ini.
“Kita mendapat laporan, terkait TPPD terutama untuk tenaga profesional, kewenangannya melampaui tugas dan tupoksi yang dimiliki kepala dinas. Bahkan terkesan, orang-orang profesional ini melebihi fungsi Sekda,” tandasnya.
Untuk itu, Munawir meminta supaya orang-orang profesional yang ada di TPPD dinilai sudah melampaui tugas dan kewenangan, untuk bisa dihadirkan dalam RPD ke depannya. “Kalau bisa kita undang dan kita hadirkan tim TPPD bersama tenaga profesionalnya. Akan kita tanya, sejauh mana kewenangan tim tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, menanggapi apa yang disampaikan dewan, Sekda Kendal Sugiono yang baru saja dilantik, berjanji akan segera merapatkan dengan TPPD terkait masalah yang disampaikan DPRD.
“Akan kita sampaikan kepada Baperlitbang, dan kepada TPPD terkait masalah ini. Dan secepatnya akan kita beri jawaban,” ujarnya.
Sugiono juga mengucapkan terima kasih atas digelarnya diskusi tersebut. Menurutnya, ini dalam rangka perbaikan-perbaikan yang masih kurang.
“Pada prinsipnya kami sebagai pemerintahan berterima kasih, karena ada satu dua yang harus kita benahi. Baik di bidang administrasi maupun masalah lain. Contohnya tadi jabatan kepala desa yang meninggal belum ada yang jadi penjabat, serta hal-hal lainnya yang dirasa lambat bisa dicari jalan keluarnya,” ungkap Sugiono.
Dirinya juga berharap, dengan pertemuan ini, ke depan bisa menjadi lebih baik lagi di berbagai bidang. “Bagi saya selaku pemerintah berterima kasih. Tadi masukan-masukan dari DPRD baik sekali, untuk kebaikan semua bidang,” pungkas Sugiono.(HS)