HALO SEMARANG – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS), menyempurnakan akurasi data industri. Dalam penyempurnaan itu, Kemenperin akan mengubah skema laporan data industri dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), yang telah berjalan selama lima tahun.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Eko SA Cahyanto di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Sekjen Kemenperin mengatakan pelaporan yang sebelumnya dilakukan setiap semester, akan diubah menjadi pelaporan triwulanan (empat kali setiap tahun).
Perubahan ini dimulai untuk pelaporan Semester – II 2004 yang dibagi menjadi laporan Triwulan – III 2024 dan Triwulan – IV 2024, paling lambat disampaikan pada 15 Februari 2025.
“Perubahan ini juga sangat relevan dalam rangka penghitungan Produk Domestik Bruto (PDB) sektor industri, yang membutuhkan data dalam frekuensi triwulan serta terperinci,” kata dia, seperti dirilis dalam kemenperin.go.id,.
Untuk diketahui, data yang diakuisisi oleh Kemenperin melalui SIINas, sebelumnya dilakukan per semesteran, sedangkan penghitungan PDB dilakukan secara triwulanan.
Menurut Eko, perbedaan ini diduga menjadi penyebab ketidaksesuaian kedua data tersebut.
“Mungkin jadi penyebab kenapa selama ini missed,” kata Eko.
Sinkronisasi data ini, kata Eko, akan menghasilkan data yang lebih akurat dan berkualitas, sehingga dapat lebih baik dalam membantu proses perencanaan dan perumusan kebijakan oleh pemerintah.
Selain itu, dapat juga dimanfaatkan dalam menganalisa kinerja industri.
“Perubahan ini merupakan langkah maju yang sangat penting dalam menciptakan ekosistem industri yang lebih kondusif, terpadu, efisien, dan berbasis data yang akurat,” katanya.
Perubahan sistem pelaporan SIINas ini juga seusai dengan kebutuhan perhitungan PDB secara triwulanan, dalam rangka mengiringi rilis PDB triwulanan BPS.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kemenperin M. Ari Kurnia Taufik juga mengemukakan sistem pelaporan SIINas tersebut saat ini telah siap dimulai.
“Penyampaian laporan oleh pelaku usaha dapat dilakukan per Jumat (24/1) kemarin. Kami juga telah melakukan uji coba sistem dan pengisian laporan dengan beberapa pelaku usaha,” kata Ari Kurnia Taufik.
Selanjutnya, Pusdatin akan menyelesaikan proses revisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional.
Revisi ini untuk dapat mengakomodasi pelaporan secara triwulanan sekaligus tata cara validasi yang komprehensif untuk menjamin bahwa data SIINas lengkap dan akurat sebagai bahan perhitungan Produk Domestik Bruto (PDB) sektor binaan Kementerian Perindustrian.
Dengan perubahan ini diharapkan dapat memudahkan proses pelaporan, Pusdatin akan rutin menyelenggarakan pendampingan kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri selama proses pelaksanaan Surat Edaran ini, baik melalui asistensi maupun pertemuan lanjutan lainnya.
Dalam kesempatan ini, Kapusdatin menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh dari pimpinan unit kerja di lingkungan Kemenperin dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bidang perindustrian di tingkat provinsi dan kabupaten / kota yang telah bekerja sama dalam melakukan pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha dalam rangka pelaporan melalui SIINas.
“Diharapkan, kerja sama senantiasa berlanjut dan semakin kuat, guna mewujudkan tujuan SIINas sebagai data dasar atau referensi data sektor industri yang menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan sektor industri guna membangun dan mengembangkan industri yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing,” kata Ari. (HS-08)