HALO KENDAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal akan memasukkan pemilih yang berusia 17 tahun sampai tanggal 9 Desember sebagai pemilih pemula.
Menurut Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria, data dari Kemendagri telah diberikan kepada KPU untuk didata sebagai pemilih dengan status belum perekaman.
“Jadi mereka yang berusia 17 tahun sampai pelaksanaan Pilkada tanggal 9 Desember tetap akan kita data sebagai pemilih pemula,” terangnya, Minggu (19/7/2020).
Meski belum melakukan perekaman dan mendapatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP), data dari Kemendagri sudah diberikan kepada KPU dan didata sebagai pemilih pemula.
Ditambahkan, nantinya Dispendukcapil akan menyisir dan melakukan perekaman terhadap pemilih pemula tersebut, agar dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pelaksanaan Pilkada.
“Nanti saat coklit bisa menyampaikan kepada petugas berdasarkan kartu keluarga agar bisa didata sebagai pemilih pemula,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Hevy juga meralat pernyataannya kemarin, Sabtu (18/7/2020), yang mengatakan bahwa Wakil Bupati Kendal, Masrur Masykur tidak dicoklit karena belum ber-KTP Kendal.
“Beliau sudah masuk dalam daftar pemilih dan sudah dilakukan pencocokan dan penelitan. Saat Pilkada sebelumnya memang beliau belum memiliki hak suara karena belum memiliki KTP Kendal,” terang Hevy.
Dijelaskan, petugas PPDP melakukan coklit di rumah kediaman Wakil Bupati Kendal di Botomulyo, Cepiring dan ada empat keluarga, dengan total pemilih 8 orang.(HS)