
HALO SEMARANG – Beberapa warga Tionghoa di Kota Semarang ikut menyayangkan terkait viralnya berita “pelarangan” pelaksanaan HUT Dewa Yang Mulya Kongco Kwan Sing Tee Koen di Tuban dari pemerintah kabupaten setempat.
Salah satu warga Tionghoa asal Tuban yang kini menetap di Semarang, Sunatha Liman Said yang menyayangkan adanya viral berita soal permintaan Pemkab Tuban untuk menunda pelaksanaan HUT Dewa Yang Mulya Kongco Kwan Sing Tee Koen yang sedianya akan dilaksanakan 25 dan 26 Juli 2019. Apalagi alasan permintaan penundaan karena masih ada persoalan internal di klenteng tersebut.
Menurutnya perayaan HUT Dewa Yang Mulya Kongco Kwan Sing Tee Koen itu merupakan upacara rutin yang dilaksanakan klenteng sebagai ungkapan syukur kepada dewa.
“Kami sebagai generasi muda Tionghoa di Semarang yang pernah tinggal di Tuban merasa prihatin atas persoalan ini. Seharusnya pemerintah daerah menjadi pelindung bagi setiap umat beragama yang ingin menjalankan upacara dalam kepercayaannya. Bukan malah membatasi,” katanya pria yang juga pengusaha property di Semarang ini, Jumat (12/7/2019).
Sebelumnya diberitakan, pengurus Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio (KSB) di Jalan RE Martadinata, Kota Tuban mempertanyakan surat larangan pelaksanaan HUT Dewa Yang Mulya Kongco Kwan Sing Tee Koen dari pemerintah Kabupaten Tuban, Kamis (11/7/2019).
Dalam surat yang dikirimkan Pemkab Tuban, pengurus Klenteng Kwan Sing Bio Tuban diminta menunda pelaksanaan HUT Kongco Kwan Sing Tee Koen yang rencananya digelar 25 dan 26 Juli. Padahal, HUT Kongco merupakan ritual tahunan bagi umat Tri Dharma di kelenteng tersebut.
“Kami awalnya mengirimkan surat pemberitahuan untuk kegiatan ulang tahun Yang Mulia Kongco Kwan Sing Tee Koen ke Pemkab Tuban. Kemudian Pemkab Tuban mengeluarkan surat dengan lima poin, dan poin terakhir meminta supaya kegiatan ditunda,” terang Alim Sugiantoro, selaku Ketua Penilik dari Klenteng Kwan Sing Bio Tuban, belum lama ini.
Alim menambahkan, jika surat yang dikeluarkan oleh Pemkab Tuban yang meminta supaya kegiatan Hari Besar bagi umat Tri Dharma di kelenteng Tuban itu dinilai sebagai pelanggaran. Pasalnya, HUT Kongco Kwan Sing Tee Koen sudah diyakini oleh umat Tri Dharma di Klenteng yang ada di pinggir laut Tuban itu sebagai bagian dari ritual keagamaan.
Surat dari Pemkab Tuban yang meminta pelaksanaan HUT di Klenteng Tuban diundur.
“Surat itu sama saja melarang kami untuk melakukan kegiatan keagamaan, karena dalam pelaksanaan HUT Kongco kami melakukan ritual sembahyang. Itu kami lakukan pada malam tanggal 25 dan tanggal 26 Juni,” tegas Alim Sugiantoro.
Adapun dalam surat yang ditanda tangani oleh Sekda Kabupaten Tuban itu, Panitia Hari Besar TITD KSB dan TLK diminta agar menunda pelaksanaan kegiatan HUT YM Kongco Kwan Sing Tee Koen ke 1859 sampai dengan terbentuknya kepengurusan yang definitif.
Pasalnya, sudah beberapa tahun terakhir ini keberadaan pengurus di klenteng Kwan Sing Bio Tuban itu vakum.
“Kalau untuk kepengurusan itu adalah masalah internal kami. Dan kalau untuk kegiatan HUT ini merupakan kegiatan keagamaan,” paparnya.
Sementara itu dari informasi yang didapat, Rohman Ubaid, Kabag Humas Pemkab Tuban membenarkan dengan adanya surat yang meminta supaya kegiatan HUT YM Kongco Kwan Sing Tee Koen untuk ditunda. Namun, Rohman Ubaid menyatakan jika surat tersebut sifatnya hanya rekomendasi dan imbauan saja.
“Maksud dari surat tersebut adalah imbauan dan itupun untuk kegiatan hiburannya saja, bukan melarang untuk kegiatan ibadahnya. Itu karena menyangkut penanggung jawab, karena memang kepengurusannya tidak ada,” terang Rohman Ubaid, Kabag Humas Pemkab Tuban.(adv)