in

Warga Tanyakan Masa Jabatan Bupati Yang Hanya 3,5 Tahun, Gus Tommy: Sesuai Dengan UU

Anggota DPRD Kendal, Muh Tommy Fadlurrohman saat menggelar reses di salah satu rumah warga Dusun Sabetan, Desa Mororejo Kaliwungu, Kendal, Jumat (6/11/2020) malam.

 

HALO KENDAL – Reses ketiga anggota DPRD Kendal, Muh Tommy Fadlurrohman, dimanfaatkan dengan silaturahmi dengan warga yang digelar di salah satu rumah warga Dusun Sabetan, Desa Mororejo Kaliwungu, Kendal, Jumat (6/11/2020) malam.

Dalam reses tersebut, diketahui ternyata banyak warga di sana yang sudah melek politik.

Buktinya, ada salah satu warga yang menanyakan terkait periode jabatan Bupati Kendal tahun 2021-2024 yang hanya tiga setengah tahun.

Padahal biasanya, periode jabatan pemimpin daerah adalah lima tahun.

Hal itu ditanyakan oleh Humam (50) warga Kumpulrejo, Kaliwungu dalam reses tersebut.

“Mengapa masa jabatan bupati terpilih nanti hanya 3,5 tahun, tidak 5 tahun Gus?,” tanya Humam.

Pertanyaan ini pun dijawab Muhammad Tommy Fadlurrohman atau yang akrab disapa Gus Tommy dengan mengatakan, masa jabatan bupati terpilih nanti memang hanya 3,5 tahun.

Hal itu sesuai Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 1 tahun 2015. Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

”Sesuai undang-undang tersebut pada pasal 201 point 7 ditegaskan, bahwa jabatan Kepala daerah hasil Pilkada 2020 hanya sampai tahun 2024,” jelas Gus Tommy selaku anggota Komisi A DPRD Kendal.

Sebelumnya, dia mengaku bahwa bertemu dengan masyarakat yang diwakili dalam reses, dilakukan untuk mendengarkan masukan dan aspirasi, terkait permasalahan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kebutuhan pembangunan daerah.

“Aspirasi dan masukan-masukan yang sudah saya dapatkan di sini, selanjutnya menjadi kewajiban bagi saya untuk memperjuangkan dan menindaklanjutinya dalam program pembangunan daerah. Sesuai dengan kewenangan sebagai anggota DPRD Kendal,” terangnya.

Selanjutnya menurut Gus Tommy, dalam sistem perencanaan pembangunan daerah, hasil reses merupakan bagian dari penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD, yang nantinya merupakan tahapan dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah(RKPD).

Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat Desa Mororejo, Nung Yanuar mengatakan, sosok Gus Tommy merupakan anggota dewan yang aktif turun dan menyapa masyarakat.

“Kami berharap dengan kedekatan yang baik ini, segala bentuk aspirasi masyarakat lebih mudah untuk disampaikan. Sehingga aspirasi masyarakat tersebut bisa terwujud nyata,” ungkapnya.(HS)

OJK Siapkan Enam Inisiatif Strategis Kebijakan 2021

Profesionalitas Dalam Pengelolaan Keuangan Cabor Jadi Prioritas KONI Kota Semarang