HALO SEMARANG – Sekitar puluhan warga Pusponjolo Timur, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang berkumpul di jembatan di atas sungai yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang. Warga berkumpul untuk melakukan aksi penolakan pembongkaran jembatan yang akan dilakukan oleh Satpol PP Kota Semarang, Kamis (8/9/2022). Aksi tersebut ditandai dengan pemasangan spanduk penolakan di area jembatan oleh warga.
Salah seorang warga yang ikut dalam aksi tersebut, Agung Serra mengatakan, aksi tersebut adalah bentuk aksi protes warga terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang akan melakukan pembongkaran jembatan tersebut.
Agung mengisahkan, pembangunan jembatan tersebut dilakukan untuk digunakan sebagai fasilitas umum. Bahkan menurutnya, pembangunan jembatan tersebut sudah mendapat persetujuan dari RT, RW, Lurah, Camat, hingga Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang.
Ia mengatakan, dengan adanya jembatan tersebut, masyarakat sekitar akan lebih terbantu, karena selama ini jembatan yang sudah ada ukurannya kecil dan hanya bisa dilewati pejalan kaki. Sementara untuk kendaraan roda dua atau roda empat harus melewati jalan yang lain.
“Keinginan warga menolak pembongkaran jembatan karena jembatan dimanfaatkan oleh masyarakat, karena jembatan lain kan kecil dan tidak bisa dilewati kendaraan, hanya bisa jalan kaki,” ujar Agung, saat melakukan aksi protes pembongkaran jembatan.
Bahkan, Agung menyebut jika pemerintah seharusnya berterima kasih terhadap warga yang telah membangun jembatan tersebut dengan dana pribadi. Ia mengatakan, jangan sampai jembatan tersebut dibongkar hanya karena ada intervensi atau tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan saja.
“Seharusnya pemerintah berterimakasih karena tidak mengeluarkan biaya APBD untuk membangun jembatan,” tuturnya.
Terkait dengan perizinan, Agung mengaku jika warga sudah empat kali mendatangi DPU untuk mengajukan perizinan, namun baru secara lisan. Sementara surat izin secara tertulis hingga saat ini memang belum dikeluarkan oleh DPU.
“Ini kan PJM (Penyambung Jalan Masuk) jadi tidak jadi masalah, dan DPU memperbolehkan untuk dijadikan fasilitas umum, tapi kenapa ditolak anggota dewan dan dikatakan ada pelanggaran,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menyebut warga juga geram kepada Satpol PP karena adanya peristiwa pemukulan oknum Satpol PP kepada Lurah Cabean saat petugas melakukan eksekusi bongkar pada Rabu (7/9) kemarin.
Warga juga berharap kepada Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi untuk bisa mendengar aspirasi masyarakat terkait dengan fungsi dan manfaat dari jembatan yang telah dibangun tersebut.
“Mohon Pak Wali bisa mendengar aspirasi masyarakat, karena sangat besar manfaatnya untuk masyarakat dan tidak hanya dari warga cabean saja, bisa digunakan masyarakat dari luar Cabean juga,” paparnya.
Sementara, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang, Suriyaty menegaskan jika pihaknya belum mengeluarkan surat izin terkait pembangunan jembatan tersebut. Ia mengaku jika surat izin yang masuk ke DPU baru per tanggal 1 Agustus 2022, namun setelah dilakukan survei lokasi oleh DPU, jembatan tersebut sudah terbangun.
“Pengajuannya atas nama pribadi bukan atas nama warga, dan mengajukan untuk pembuatan PJM (Penyambung Jalan Masuk) tapi setelah disurvei itu bukan PJM dan ternyata jembatan itu sudah berdiri, jelas ini menyalahi aturan,” kata Atik, sapaan akrabnya, usai melakukan rapat bersama Komisi C DPRD Kota Semarang di Gedung DPRD, Kamis (8/9/2022).
Ia mengatakan, untuk pengajuan perizinan ada beberapa prosedur yang harus dilewati. Jika memang pengajuannya untuk pembangunan fasilitas umum, setelah surat izin masuk, maka tim dari DPU akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi, setelah itu perlu adanya kajian sebelum akhirnya bisa mengeluarkan izin pembangunan.
“Jadi tidak semudah itu, awalnya izin atas nama pribadi tapi sekarang setelah jadi masalah kok bawa-bawa nama warga, padahal di surat izin tertulis permohonan pribadi bukan atas nama warga,” paparnya.
Atik menyebut apa yang telah dibangun tersebut bukanlah PJM, karena seharusnya PJM adalah jembatan yang menghubungkan dari lahan milik pribadi menuju ke jalan umum. Sementara jembatan yang saat ini telah berdiri dibangun dari jalan umum melewati saluran dan menuju ke jalan umum.
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta menambahkan, jika Satpol PP Kota Semarang sudah melakukan somasi kepada warga yang melakukan pembangunan jembatan tersebut untuk menghentikan pengerjaan jembatan karena yang bersangkutan tidak mematuhi surat pernyataan yang dibuat di Kantor Satpol PP untuk segera menghentikan pembangunan karena belum keluarnya izin dari DPU.
Namun ternyata peringatan tersebut tidak diindahkan, dan pembangunan jembatan terus dilakukan. Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada warga di Kantor Kelurahan Cabean karena jembatan tersebut belum berizin sehingga tidak boleh dilanjutkan pembangunannya.
“Warga tersebut sudah diperingatkan dan membuat surat pernyataan di Satpol PP untuk tidak dilanjutkan tapi tetap dilanjutkan, maka kami dari Satpol PP mendapatkan surat rekomendasi bongkar dari DPU dan kami eksekusi pada Rabu (7/9) kemarin,” tegas Marthen. (HS-06)