HALO KENDAL – Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Ketahanan Pangan Desa Protomulyo, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, yang sudah bergulir sejak pasca-pandemi 2022 silam, dipertanyakan warga. Mereka meminta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana ketahanan pangan.
Menurut warga, Desa Protomulyo tidak memiliki struktur kepengurusan yang sah untuk mengelola program ketahanan pangan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dana ketahanan pangan dan diduga tidak digunakan secara efektif, efisien, dan tepat manfaat.
Selain itu, warga juga mempertanyakan penggunaan tanah fasilitas umum (fasum) milik Perumahan Kaliwungu Indah oleh pemerintah desa. Mereka mengklaim, tanah tersebut telah ditempati untuk lokasi ketahanan pangan oleh pemdes tanpa izin yang sah.
Mantan Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Protomulyo, periode pertama, Jalu Ananto Nugroho mengaku tidak habis pikir, karena anggaran ketahanan pangan yang mencapai Rp 266 juta itu tidak ada LPJ-nya.
“Yang kami tahu, anggaran sebesar itu untuk budi daya ikan lele. Namun entah seperti apa dan bagaimana hasilnya, tidak banyak warga yang tahu, apalagi merasakannya,” ujar warga Perumahan Kaliwungu Indah, RT 07 RW 10 tersebut.
Bahkan, menurut Jalu, penetapan struktur kepengurusan Ketahanan Pangan itu terkesan kacau dan asal-asalan.
“Pelaksana Kegiatan adalah Sudarsono, yang tidak lain merupakan Kepala Dusun atau Kadus tiga yang memangku wilayah di tiga RW, yaitu RW 09-RW 10-RW 11. Sudarsono itu dikenal sebagai orang kepercayaan almarhum Kades Jumarno,” ungkapnya.
Jalu menambahkan, kewilayahan RW 09 sendiri meliputi Perumahan Kaliwungu Permai, sedangkan RW 10 dan RW 11 berada di Perumahan Kaliwungu Indah.
Tak kalah bereaksi, Ketua RW 11, Joko Timur merasakan banyak kejanggalan yang terjadi di lingkungannya, yang notabene berada di bawah kewilayahan Kadus III Sudarsono.
“Selama ini, banyak penyaluran bantuan pemerintah yang diduga tidak melalui mekanisme yang semestinya. Bukan by name by address. Namun oleh Kadus Sudarsono, bantuan dijatuhkan ke masing-masing Ketua RT,” ujarnya.
Joko Timur mengaku mencatat, yang paling aneh adalah saat penyerahan uang insentif ketua RT/RW yang seharusnya dilakukan di balai desa, oleh Sudarsono diduga diakali di rumah tinggalnya.
“Jadi, selain tanda tangan penerimaan insentif, kami para ketua RT/RW juga diminta tanda tangan sekali lagi untuk mendukung Sudarsono, yang diketahui ikut maju dalam pencalonan di Pemilihan Antar-Waktu (PAW) Kades Protomulyo. Tapi saat itu saya menolak membubuhkan tanda tangan yang kedua, karena untuk kepentingan politis pribadi Sudarsono,” ungkapnya.
Sementara Ragil Safrudin yang namanya tercantum dalam kepengurusan Ketahanan Pangan secara blak-blakan mengaku, sepengetahuannya struktur kepengurusan tanpa didasari legalitas atau surat keputusan (SK) dari kepala desa.
Bahkan menurutnya, penunjukan dirinya sebagai Ketua Ketahanan Pangan Desa Protomulyo merupakan hasil “comotan” oleh mantan Kades Jumarno dan Kadus III Sudarsono.
“Terus terang, saya tidak tahu-menahu dan tidak pernah dilibatkan apapun terkait ketahanan pangan. Sebagai ketua, saya juga tidak tahu nama-nama yang ada di struktur kepengurusannya,” jelas Ragil serius.
Sejauh ini, Pemdes Protomulyo belum memberikan tanggapan atas keresahan dan pertanyaan warga tersebut. Termasuk belum adanya tanggapan atas surat resmi salah seorang warga RW 09 Perumahan Kaliwungu Permai yang mempertanyakan LPJ Ketahanan Pangan kepada Pemdes Protomulyo yang telah diterima oleh Pelaksana Harian (Plh) Kades Jariyah, pada Januari 2025 lalu.
Warga berharap, pemdes mengambil tindakan untuk memenuhi kebutuhan warga dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana ketahanan pangan. Termasuk membenahi dalam memberikan pelayanan yang terbaik dan bertanggung jawab kepada masyarakat.(HS)