in

Warga Dukuh Tembang Blora Dikenalkan Ciri-ciri Rokok Ilegal

Pertunjukan kethoprak dalam rangka sosialisasi ketentuan cukai tembakau, oleh Bea Cukai Kudus, di Dukuh Tembang, Desa Rowobungkul, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora. (Foto : blorakab.go.id)

 

HALO BLORA – Bea Cukai mengimbau warga Dukuh Tembang, Desa Rowobungkul, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora untuk melaporkan kepada bea cukai, apabila mengetahui adanya produksi atau penjualan rokok ilegal.

Warga juga diminta tidak membuat, mengedarkan, dan membeli rokok ilegal.

Imbauan itu disampaikan Penyuluh Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Yahya Mustofa, Jumat (16/6/2023), dalam sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) Tahun 2023.

Penyuluhan yang dilaksanakan bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora itu, dikemas dalam pergelaran kesenian tradisional kethoprak.

Yahya Mustofa, seperti dirilis blorakab.go.id, lebih lanjut menjelaskan cukai adalah pungutan oleh negara, terkait barang-barang yang bersifat atau berkarakteristik tertentu, yang ditetapkan dalam Undang-Undang.

Adapun yang termasuk ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai 5 tahun dan / atau denda 2x sampai dengan 10 x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.

Selain rokok polos, juga rokok dengan pita cukai palsu, sesuai Pasal 55 huruf a,b,c UU tentang Cukai.

Dalam pasal tersebut diatur, setiap orang yang membuat secara melawan hukum, meniru, atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, dipidana penjara satu hingga delapan tahun dan denda mulai dari 10 hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Hukuman yang sama, dikenakan pada setiap orang yang membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan.

Juga pada setiap orang yang mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atautanda pelunasan cukai lainnya yang sudah dipakai.

Selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas, dapat diancam pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).

Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).

Rokok dengan pita cukai bukan haknya, diancam pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/ataubdenda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).

“Ciri-ciri rokok ilegal lainnya yakni tidak mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekitar Rp5.000 atau kurang dari Rp10.000,” jelasnya.

“Peran kita, mempunyai izin (NPPBKC) jika ingin memproduksi/mengimpor rokok. Tidak membeli rokok ilegal. Tidak menjual rokok ilegal. Laporkan atau beritakan informasi adanya peredaran rokok ilegal di sekitar kita kepada aparat penegak hukum terkait atau kepada Bea Cukai Kudus,” tegasnya.

Disampaikan lebih lanjut, pemanfaatan DBH CHT adalah peningkatan bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

“Untuk itu kami mengajak seluruh warga Dukuh Tembang untuk mengawasi dan mencegah peredaran rokok ilegal karena merugikan negara. Untuk saluran informasi auto respon (salson) 0857-4297-6111. Kirim pesan WA, ketik bea cukai makin baik,” ucapnya.

Berkaitan dengan tindakan penegakan hukum, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Blora, Polres Blora dan Pemkab Blora telah menyerahkan tersangka dan barang bukti hasil pengungkapan dan penyidikan tindak pidana cukai penjualan rokok ilegal.

Acara dihadiri Kepala Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho, Sekdin Kominfo, Tedi Rindaryo Widodo dan sejumlah pegawai ASN Dinkominfo lainnya serta dihadiri Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Ngawen, Suwito.

Setelah medapatkan penyuluhan serta menebak beberapa pertanyaan dari Penyuluh Bea Cukai KPPBC Kudus, warga setempat sepakat untuk mencegah peredaran rokok ilegal.

Sementara itu cerita seni kethoprak Kebo Marcuwet mBalelo yang ditampilkan group Kethoprak Wahyu Ngesti Utomo pimpinan Didik dari Desa Karangtawang Kecamatan Tunjungan memukau masyarakat Dukuh Tembang. (HS-08).

Finalis Duta Wisata 2023 Diajak Promosikan Potensi Blora

Penting !!!. Kemenag Minta Jemaah Haji Patuhi Masa Aman Konsumsi Makanan