HALO JEPARA – Tim gabungan yang terdiri atas unsur Pemerintah Kabupaten Jepara, Bea Cukai Kudus, Polri, dan TNI, berhasil menyita 900 batang rokok ilegal tanpa pita cukai, dalam sebuah razia serentak di wilayah utara, tengah, dan selatan kabupaten tersebut.
Razia peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026, sekaligus bentuk komitmen pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jepara.
Razia gabungan tersebut melibatkan unsur Pemkab Jepara, Bea Cukai Kudus, Polri, dan TNI. Adapun untuk unsur dari Pemkab Jepara, petugas razia terdiri atas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jepara, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Jepara.
Tim dibagi menjadi tiga wilayah razia, yakni wilayah utara, tengah, dan selatan untuk melakukan pengawasan di seluruh 15 kecamatan di Kabupaten Jepara.
Sasaran mereka meliputi toko, kios, warung, hingga tempat usaha yang menjual produk hasil tembakau.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap produk rokok yang beredar guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Dari hasil razia, petugas berhasil menemukan dan menyita sebanyak 900 batang rokok ilegal tanpa pita cukai, yang dijual di sejumlah lokasi.
Seluruh barang bukti kemudian disita untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Sapan, mengatakan bahwa razia ini tidak hanya bertujuan melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait bahaya serta dampak peredaran rokok ilegal.
“Kita menjalankan operasi gabungan ini secara humanis. Kami datang dengan baik-baik sekaligus memberikan pengetahuan kepada masyarakat dan pedagang tentang rokok ilegal yang merugikan negara,” kata dia.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara rokok legal dan ilegal.
Oleh karena itu, edukasi terus dilakukan agar masyarakat lebih teliti sebelum membeli maupun menjual produk hasil tembakau.
Petugas menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilengkapi pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, atau menggunakan pita cukai bekas.
Selain itu, rokok ilegal umumnya dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok legal, tidak mencantumkan identitas produksi secara jelas, dan tidak dilengkapi peringatan kesehatan sesuai ketentuan.
Pemkab Jepara mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkannya.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.
Razia pemberantasan rokok ilegal akan terus dilaksanakan secara berkala sepanjang tahun 2026.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Jepara berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menggunakan produk legal semakin meningkat, sehingga dapat mendukung penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. (HS-08)


