in

Wakil Rakyat Dukung Penghentian Pengiriman Pekerja Indonesia ke Malaysia

 

HALO SEMARANG – Langkah pemerintah untuk menghentikan sementara pengiriman pekerja migran Indonesia ke Malaysia, mendapat dukungan sejumlah anggota DPR RI.

Dukungan antara lain dari Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, menyebut sikap tegas Pemerintah Pusat ini didasarkan pada aspek perlindungan terhadap pekerja migran.

Selain itu Pemerintah Malaysia tidak konsisten dalam melaksanakan kesepakatan (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Pemerintah Indonesia, dan hal itu dinilai berpotensi merugikan pekerja migran Indonesia.

“Kan sudah ada MoU. Dalam penilaian saya itu sangat kuat. Sebab, ditandatangani di depan presiden Jokowi dan Perdana Menteri Malaysia. Mestinya, sejak ada penandatanganan MoU itu, proses penempatan pekerja migran Indonesia sudah tidak lagi pakai cara lama. Harus lebih teradministrasi dan terpantau secara baik. Dengan begitu, kondisi seluruh pekerja migran Indonesia yang ada di Malaysia dapat dipastikan kenyamanan dan keamanannya,” kata Saleh, seperti dirilis dpr.go.id, Jumat (15/7/2022).

Namun demikian Pemerintah Pusat juga harus memastikan tidak ada pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal dan non-prosedural ke Malaysia.

“Moratorium seperti ini kan sudah dilakukan ke negara-negara Timur Tengah. Faktanya, pekerja migran Indonesia tetap berangkat secara informal dan non-prosedural. Saya mendapat informasi, jumlahnya sangat banyak, artinya, moratorium itu tidak memperbaiki keadaan sebagaimana yang diinginkan. Justru, ada masalah baru di mana perlindungan pekerja migran Indonesia semakin tidak tertangani karena tidak terpantau,” tegasnya.

Jangan sampai, tambah Saleh, keputusan moratorium ini membuat pekerja migran Indonesia berangkat tanpa melalui jalur formal. Ini dinilai akan menyulitkan, jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

“Yang pergi secara non-prosedural, pasti akan tetap sembunyi. Sembunyi pas berangkat. Sembunyi setelah sampai di tempat kerja. Nah, jika nanti ada masalah, barulah pemerintah kesulitan. Kan banyak yang bermasalah juga. Mulai dari jam kerja, gaji, kekerasan, dan lain-lain. Tentu pemerintah akan mengupayakan perlindungannya. Tetapi pasti akan sulit dan rumit karena sejak awal sudah berangkat tidak sesuai dengan jalur yang semestinya,” imbuhnya.

Lanjut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, pemerintah diminta menyiapkan lapangan pekerjaan alternatif di dalam negeri. Sebab mereka yang ingin bekerja di luar negeri, sebagian besarnya karena kesulitan mencari pekerjaan di daerahnya. Hal tersebut menurutnya harus dipikirkan oleh Pemerintah, agar para pekerja di Indonesia tidak menganggur.

Pemerintah juga harus meningkatkan pelaksanaan pelatihan kerja, agar tenaga kerja Indonesia memiliki keahlian, sehingga jika harus pergi ke luar negeri, maka pekerjaan yang ditargetkan adalah pekerjaan formal.

“Sedapat mungkin harus dihindari pengiriman pekerja migran Indonesia secara informal yang bekerja pada bidang domestik. Ini hanya bisa dilakukan jika para pekerja migran Indonesia kita memiliki keahlian dan keterampilan kerja yang mumpuni,” kata legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara II itu.

Dukungan juga datang dari Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena.

Menurut Melki, Otoritas Malaysia terus melakukan pelanggaran kesepakatan perekrutan pekerja asal Indonesia, dengan menggunakan sejumlah saluran perekrutan.

Padahal Malaysia dan Indonesia sebelumnya telah menyepakati menggunakan sistem satu kanal atau One Channel System, untuk penempatan tenaga kerja.

Dirinya menilai, pelanggaran tersebut mencederai kerja sama kedua negara.

“Dan tentunya berpotensi melanggar hak pekerja dan mengancam keselamatan para pekerja Indonesia yang bekerja di Malaysia,” tutur Melki dalam keterangan persnya, Jumat (15/7/2022).

April lalu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah meneken nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia Sektor di Domestik di Malaysia. Ada lima kriteria yang harus dipenuhi pihak Malaysia dalam mempekerjakan pekerja migran Indonesia.

Sebagaimana diketahui, salah satu kriteria dalam MoU tersebut yakni memastikan penerapan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) efektif sebagai satu-satunya mekanisme yang diakui secara hukum untuk merekrut, menempatkan, dan mempekerjakan pekerja migran Indonesia di Malaysia. Perjanjian itu juga memastikan bahwa mekanisme perekrutan pekerja migran Indonesia lainnya tidak diperbolehkan.

“Malaysia harusnya menghormati perjanjian kedua negara, yang dibuat untuk meningkatkan perlindungan pekerja Indonesia,” tegas politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu.

Oleh karenanya, lanjut Melki, Pemerintah Indonesia perlu melakukan langkah-langkah strategis demi melindungi para pekerja migran.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan sebelumnya bahwa Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia, telah menandatangani MoU tentang Penempatan dan Pelindungan pekerja migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia, pada tanggal 1 April 2022.

Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan oleh Presiden RI, Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia, Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob.

Menurut Menaker, MoU tersebut merupakan bentuk iktikad baik kedua negara untuk melindungi pekerja migran Indonesia sektor domestik yang bekerja di Malaysia, mengingat MoU tersebut memuat kesepakatan bahwa penempatan pekerja migran Indonesia sektor domestik dilakukan melalui sistem satu kanal (one channel system), dan menjadi satu-satunya mekanisme resmi untuk merekrut dan menempatkan pekerja migran Indonesia sektor domestik di Malaysia.

“Kesepakatan dalam MoU tersebut tentunya didasarkan atas itikad baik oleh kedua negara,” kata Menaker, seperti dirilis kemnaker.go.id, Kamis (14/7/2022).

Namun menurut Menaker, Perwakilan RI di Malaysia menemukan bukti bahwa Malaysia masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disekapati bersama oleh kedua negara, yaitu system maid online (SMO) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia, melalui Jabatan Imigreseen Malaysia.

“Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system,” katanya.

Menurutnya, SMO tersebut membuat posisi pekerja migran Indonesia menjadi rentan tereksploitasi, karena mem-by pass UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar.

“Terkait hal tersebut, KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat, untuk menghentikan sementara waktu penempatan pekerja migran Indonesia di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO, sebagai jalur penempatan pekerja migran Indonesia,” katanya.

Menaker menjelaskan, keputusan penghentian pekerja migran Indonesia sektor domestik ke Malaysia ini telah disampaikan secara resmi oleh KBRI Kuala Lumpur kepada Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia.

Menaker menambahkan, berdasarkan hasil pemantauan KBRI Kuala Lumpur, Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia telah menerbitkan pernyataan media pada 13 Juli lalu, di mana Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia akan segera mengadakan pembahasan dengan Kementerian Dalam Negeri Malaysia, guna membahas persoalan tersebut.

Menaker optimistis, hasil pembahasan antara kedua kementerian tersebut akan berjalan dengan produktif dan memberi hasil yang positif. Sehingga kesepakatan sebagaimana tercantum dalam MoU dapat terimplementasi dengan baik.

“Kami mengharapkan hasil positif dari pembahasan antara Kementerian Sumber Daya Manusia dan Kementerian Dalam Negeri Malaysia, sehingga apa yang telah disepakati antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia dapat berjalan sebagaimana mestinya,” kata dia. (HS-08)

Perlancar Transfer Dana Kabupaten ke Desa, Wabup Purworejo Launching Program Taksiku Ada di Kecamatan

Pengurus Perpani Kendal Masa Bakti 2022 – 2026 Dikukuhkan