in

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang: Isu Rencana Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Harus Melalui Kajian

Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, Mualim.

HALO SEMARANG – Isu rencana akan dihapuskannya oleh pemerintah pusat jenjang atau kelas 1,2 dan 3 pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang selama ini telah berjalan, yang nantinya akan diganti dengan program KRIS (Kelas Rawat Inap Standar), ditanggapi oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Mualim.

Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, penghapusan atau penggantian kelas BPJS Kesehatan dengan program Kelas Rawat Inap Standar ini harus benar-benar sudah melalui tahapan, yakni melalui evaluasi dan kajian yang memang berpihak pada masyarakat. Bagaimanapun hak pelayanan kesehatan bisa diperoleh oleh semua warga baik yang kurang mampu maupun mampu secara finansial.

“Tidak ada jenjang atau kelas di BPJS Kesehatan, setuju saja namun harus lewat evaluasi dan kajian menyeluruh untuk kepentingan masyarakat. Setiap warga negara berhak atas pelayanan dasar kesehatan, sehingga tidak lagi dibeda-bedakan apakah peserta BPJS atau umum, semuanya sama mendapatkan pelayanan yang makin baik dan nyaman,” terangnya, Senin (24/7/2023).

Begitu juga dengan rencana iuran BPJS Kesehatan yang bakal naik pada Juli 2025 mendatang, kata Mualim, perlu dicarikan solusinya bersama. “Meski harus ada kenaikan, pemerintah bisa melihat dengan skala prioritas. Yakni ada kenaikan di kelas 1 dan 2 yang termasuk ke dalam kategori masyarakat mampu. Sedangkan kelas 3 yang kurang mampu tidak dinaikkan dulu,” imbuhnya.

Sehingga, lanjut Mualim, program subsidi dari orang kaya atau kategori mampu ini bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang kurang mampu dengan maksimal. “Kalau ternyata pada Juli-Aguatus 2025 Keuangan BPJS alami defisit, dievaluasi karena faktor apa? dan bisa ditemukan solusinya, apakah memang karena banyak klaim yang dibayarkan BPJS kesehatan sehingga jadi defisit. Kalau sudah dievaluasi, dikaji baru bisa dimunculkan wacana kenaikan iuran lalu disosialisasikan sehingga masyarakat memahami kondisi yang ada,” pungkasnya

Sebelumnya, terkait penghapusan kelas BPJS kesehatan ke layanan KRIS, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi menyebutkan aturan layanan tersebut tengah disiapkan dan menjunjung tinggi kenyaman masyarakat.

Dia mengatakan, layanan tersebut memiliki standar minimal yang diterapkan di masing-masing kelasnya. “Standar tersebut ditujukan supaya pelayanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada masyarakat jauh lebih baik dan nyaman,” jelas Budi.(HS)

Identitas Korban Truk Tangki Air yang Alami Rem Blong di Turunan Jatibarang Semarang

Prakiraan Cuaca Semarang dan Sekitarnya, Selasa (25/7/2023)