HALO SEMARANG – Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto memberikan peringatan tegas kepada seluruh personel kepolisian, untuk menjaga netralitas mereka, dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dalam kunjungan kerja ke Mapolda Sumut, Agus menegaskan pentingnya tetap setia kepada komando Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan memastikan bahwa personel tidak terlibat dalam politik praktis.
“Tetap pimpinan kita di bawah komando Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Saya ingatkan jaga netralitas pada Pemilu 2024,” kata Agus, dalam keterangannya, seperti dirilis humas.polri.go.id, Senin (25/9/2023).
Agus menekankan perlunya personel kepolisian di seluruh tingkatan, untuk mematuhi perintah dari pimpinan mereka, baik di tingkat Mabes Polri, polda, maupun polres-polres.
Dia juga menyoroti pentingnya menjaga disiplin dan tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Dengan peringatan ini, Wakapolri berharap agar aparat kepolisian dapat menjalankan tugasnya dengan netralitas dan profesionalisme, menjaga integritas lembaga kepolisian dalam menjalankan proses demokrasi Pemilu 2024.
“Untuk di Mabes Polri personel harus patuh terhadap Kapolri, di Polda patuh kepada Kapolda nya begitu juga personel di Polres-Polres harus mengikuti perintah dari para Kapolres nya,” tegas Agus.
Sanksi
Penting untuk diketahui, sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga mengingatkan agar TNI dan Polri, benar-benar menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Apabila terdapat pelanggaran netralitas, maka akan ada tiga ancaman hukuman dari tiga aspek.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, beberapa waktu lalu. Dia mengungkapkan, terdapat 77 norma tindak pidana pemilu dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang mana terdapat 16 norma teruntuk kepala desa, aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
“Bawaslu mempunyai wewenang tugas mengawasi netralitas ASN, TNI, dan Polri. Hal ini terdapat dalam 93 UU Nomor 7 Tahun 2017 hingga merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan,” kata dia, seperti dirilis tribratanews.polri.go.id.
Menurut Ketua Bawaslu, terdapat implikasi hukum atas ketidaknetralan anggota TNI-Polri dalam pemilu dari tiga aspek.
Pertama, dari aspek administrasi apabila tidak mengundurkan diri sebagai kandidat bakal calon peserta pemilu, maka tidak ditetapkan sebagai calon lantaran tak memenuhi syarat.
Kedua, dari aspek pidana. Apabila anggota TNI atau Polri diketahui tak netral dengan terdaftar sebagai bagian tim kampanye atau memilih saat pemungutan suara, maka dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 494 UU Pemilu.
“Implikasi ketiga dari aspek kode etik atau pelanggaran disiplin. Bentuk pelanggaran yang lebih luas yang pengaturannya di luar UU Pemilu, maka penyelesaian pelanggaran disiplin ini diserahkan kepada internal TNI,” ujarnya.
Ditambahkannya, terdapat 77 tindak pidana pemilu dalam UU Pemilu 7/2017. Dari jumlah tersebut, bagi ASN; TNI; dan Polri terdapat 16 norma.
“Banyaknya tindak pidana yang diatur dalam UU Pemilu sebanyak 77 tindak pidana, mulai Pasal 488 sampai Pasal 553 UU Pemilu 7/2017 memperlihatkan tindak pidana dijadikan sarana utama atau ‘premium remedium’ dalam menanggulangi ketidakberesan dalam pemilu. Seluruh penanganan tindak pidana pemilu harus melalui Bawaslu yang akan diteruskan dalam Sentra Gakkumdu,” kata dia. (HS-08)