HALO SEMARANG – Usulan terkait penataan Daerah Pemilihan (Dapil), penambahan Dapil, dan alokasi kursi anggota DPRD Semarang pada Pemilu 2024 disampaikan banyak pihak.
Salah satunya Eks-Ketua KPU Kota Semarang, Hakim Junaedi yang memberikan masukan terhadap rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Semarang pada Pemilu 2024 mendatang.
Menurut Hakim, perlu dilakukan perubahan terkait rancangan yang telah disusun KPU Kota Semarang. Ia menyarankan, penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD supaya lebih proporsional.
Dalam pengumuman nomor 1068/PL.01.3-Pu/3374/2022 yang diterbitkan KPU, Kota Semarang terbagi menjadi enam Dapil pada Pemilu 2024 mendatang. Jumlah Dapil ini sama halnya dengan Pemilu 2019 lalu.
Hakim menyoroti Dapil 2 yang memuat jumlah alokasi kursi anggota DPRD Kota Semarang. Di mana Dapil 2 yang meliputi Kecamatan Genuk, Gayamsari, Pedurungan, alokasi kursi DPRD ada 12 kursi. Ia yang pernah menjabat sebagai Ketua KPU Kota Semarang pada tahun 2004 hingga 2008 serta 2009 hingga 2013 itu mengusulkan agar Dapil 2 dipecah menjadi dua.
“Dapil 2 yang sebelumnya terdiri dari Kecamatan Genuk, Gayamsari, Pedurungan kalau menurut saya dipecah jadi dua menjadi Kecamatan Genuk dan Kecamatan Gayamsari sendiri dan Kecamatan Pedurungan menjadi Dapil sendiri,” katanya, Selasa (6/12/2022).
Sehingga, alokasi kursi anggota DPRD pada Pemilu 2024 yang sebelumnya berdasarkan penataan KPU Kota Semarang di Dapil 2 ada 12 kursi, dengan pemecahan dua dapil, akan mengalami perubahan. Dengan dipecahnya Dapil 2 (Genuk, Gayamsari, Pedurungan) menjadi dua dapil, maka alokasi kursi anggota dewan Kota Semarang di masing-masing dapil tersebut ada enam kursi.
“Sehingga Dapil 2 Kecamatan Genuk dan Gayamsari 6 kursi dan Dapil 3 Kecamatan Pedurungan ada 6 kursi,” kata Hakim yang juga pernah menjadi Komisioner KPU Jateng.
Ia mengatakan, usulannya tersebut sudah ia hitung dengan mempertimbangkan pasal 2 PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dan Keputusan KPU RI Nomor 488 Tahun 2022 Bab IV.
Lanjut Hakim, masukan yang ia berikan kepada KPU Kota Semarang menjadikan ada penambahan satu Dapil. Di mana yang sebelumnya ada enam menjadi tujuh Dapil pada Pemilu 2024 nanti.
“Saya usulnya agak berbeda kalau versi KPU kan ada 6 Dapil kalau saya usul ada 7 Dapil,” ujar Doktor Ilmu Hukum Unisulla Semarang tersebut.
Menurutnya, KPU Kota Semarang perlu mengubah penataan Dapil sebelumnya. Hakim menilai, pemecahan Dapil 2 menjadi dua dapil menjadikan penataan dan alokasi kursi anggota DPRD lebih proporsional.
“Alasan saya mengajukan usulan sesuai dengan prinsip penyusunan Daerah Pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 2 PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dan Keputusan KPU RI Nomor 488 Tahun 2022 Bab IV, terutama prinsip proporsionalitas,” ungkapnya.
Usulan serupa juga disampaikan DPC Gerindra Kota Semarang. Gerindra juga berharap adanya penambahan daerah pemilihan (Dapil) di Kota Semarang pada Pemilu 2024 nanti. Hal itu karena pertimbangan proporsionalitas dan prinsip kesinambungan pada penataan Dapil Pemilu 2024.
Ketua DPC Gerindra Kota Semarang, Joko Santoso mengatakan, belum lama ini KPU Kota Semarang telah mengumumkan adanya rencana penataan Dapil di Kota Semarang. Sesuai usulan KPU Kota, Kota Semarang akan dibagi menjadi tujuh Dapil, dengan rincian Dapil 1 (Semarang Utara, Semarang Timur, dan Semarang Tengah) dengan tujuh kursi parlemen, Dapil 2 (Gayamsari, Genuk, Pedurungan) 12 kursi parlemen, Dapil 3 (Tembalang dan Candisari) delapan kursi, Dapil 4 (Banyumanik, Gunungpati, dan Gajahmungkur) sembilan kursi, Dapil 5 (Tugu, Ngaliyan, Mijen) tujuh kursi, Dapil 6 (Semarang Barat dan Semarang Selatan) tujuh kursi. Dengan total jumlah kursi di parlemen masih tetap 50 kursi.
“Melihat komposisi usulan Dapil yang dilakukan KPU Kota Semarang, kami lihat belum memenuhi prinsip proporsional. Karena ada Dapil yang memperebutkan 12 kursi, tapi ada yang hanya tujuh kursi. Sebenarnya sesuai prinsip proporsionalitas, kohesivitas, dan integralitas wilayah, Dapil di Kota Semarang bisa ditambah menjadi tujuh Dapil,” katanya, Senin (5/12/2022).
Usulah menjadi tujuh Dapil ini melihat salah satu Dapil yang dinilainya cukup banyak jumlah penduduknya dan kursi yang diperebutkan di sana. Yaitu Dapil 2 (Gayamsari, Genuk, Pedurungan) dengan total penduduk mencapai 392.830 warga, dengan 12 kursi di parlemen. Pedurungan, katanya, dengan jumlah penduduk mencapai 196.750 warga, dinilainya bisa jadi satu Dapil tersendiri, dengan enam kursi.
Sedangkan Genuk dan Gayamsari (196.080 penduduk) jadi satu Dapil tersendiri, dengan enam kursi. Sementara untuk Dapil lainnya menurutnya tidak ada perubahan dan sesuai usulan KPU.
“Berdasarkan prinsip penataan Dapil, maka DPC Partai Gerindra Kota Semarang mengusulkan adanya penambahan, yaitu daerah pemilihan Gayamsari dan Genuk menjadi satu Dapil, dan Pedurungan menjadi satu Dapil,” tegasnya.
Sebagai informasi, dalam rangcangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD yang telah disusun KPU Semarang untuk Pemilu 2024 terdapat perubahan dari Pemilu 2019 kemarin.
Utamanya di Dapil 1 (Kecamatan Semarang Tengah, Semarang Timur, Semarang Utara) dan di Dapil 2 (Kecamatan Genuk, Gayamsari, Pedurungan). Perubahan terjadi pada pergeseran jumlah kursi anggota DPRD.
Pada Pemilu 2019, kursi anggota DPRD Dapil 1 ada sebanyak tujuh. Sementara tahun 2024 yang dirancang KPU Semarang, alokasi kursi menjadi delapan.
Sedangkan di Dapil 2, alokasi kursi anggota DPRD yang pada Pemilu 2019 ada 11 kursi, berdasarkan rancangan penataan KPU Kota Semarang, tahun 2024 bertambah menjadi 12 kursi.(HS)