in

Wacana Pemerintah Bakal Mudahkan Pendistribusian Pupuk Subsidi Bagi Petani, Ini Tanggapan DPP Kendal

Ilustrasi petani di Kendal, saat menyiapkan pupuk untuk tanamannya.

HALO SEMARANG – Menanggapi rencana pemerintah yang bakal menyederhanakan proses distribusi pupuk subsidi, menurut Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kabupaten Kendal, Pandu Rapriat Rogojati, perlu dipertimbangkan dari aspek sosial dalam mekanismenya.

Menurut dia, apabila dari Kementerian Pertanian (Kementan) nantinya langsung ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) melalui Pupuk Indonesia, maka dikhawatirkan akan memberikan permasalahan baru, dan bukan menyelesaikan masalah.

“Ya dikarenakan saat ini kapasitas dan kelembagaan petani belum bagus betul dan belum ada standarisasinya. Apalagi dari aspek kelembagaan yang berbadan hukum di Kemenkumham. Sebagai contoh beberapa bantuan yang sudah pernah ada dan dikelola oleh kelompok atau Gapoktan seperti PUAP, KKPE dan sebagainya,” ungkap Pandu.

Sehingga, lanjutnya, apabila mekanisme baru tersebut akan diberlakukan maka perlu penguatan dari aspek kelembagaan dan sumber daya manusia atau SDM-nya.

“Sebetulnya mekanisme yang ada sudah bagus tinggal disederhanakan sistemnya, yaitu tidak terlalu banyak aplikasi, dan peningkatan peran pengawasan yang lebih baik dengan pembagian tugas masing-masing yang jelas,” ujar Pandu.

Pihaknya juga mengaku, munculnya kabar pemberitaan melalui berbagai media terkait hal tersebut, sampai saat ini belum ada instruksi, baik secara langsung maupun melalui regulasinya.

“Saat ini masih berlaku Permentan Nomor 1 Tahun 2024. Perlu diketahui juga, proses pendaftaran E-RDKK sebagai acuan alokasi pupuk bersubsidi sedang berlangsung sampai dengan tanggal 15 Nopember 2024, dan nanti secara berjenjang akan disahkan melalui kepala dinas, Bupati, Gubernur dan ditujukan ke Kementerian Pertanian sebagai bahan penentuan alokasi,” jelas Pandu.

Sebelumnya, dari berbagai sumber, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) didampingi Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, putusan hasil rakor terkait penyederhanaan proses distribusi pupuk subsidi akan diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres), yang mana itu ditargetkan terbit dalam waktu satu bulan ke depan.

“Kita baru saja memutuskan, pupuk subsidi yang selama ini banyak sekali aturan-aturan atau banyak sekali yang mengatur, sehingga sampai kepada petani memerlukan waktu. Nah, baru saja kita rapat, kita pangkas. Supaya proses penyaluran pupuk subsidi yang sebelumnya berbelit kini menjadi lebih singkat,” terangnya, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan) Jakarta, Selasa (12/11/2024)

Bahkan Zulhas menyebut, sebelumnya ada delapan kementerian yang mengatur terkait proses distribusi pupuk. Padahal menurutnya, dari Kementerian Pertanian saja sudah cukup.

“Bayangkan, jadi rumit sekali gitu ya. Nah, dari Kementerian Pertanian saja kan sudah cukup, (kemudian) diserahkan kepada Pupuk Indonesia, lalu Pupuk Indonesia kirim kepada gabungan kelompok tani. Kemudian nantinya Kementerian Keuangan yang bayar,” jelasnya.

“Nah, gabungan kelompok tani yang bertanggungjawab sampai kepada para petaninya. Jadi kalau ada kesalahan penerima berarti data ada di gabungan kelompok tani tersebut,” tandas Zulhas.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pertanian RI (Mentan) Amran menjelaskan, volume pupuk subsidi telah ditambah pemerintah sebanyak 100 persen, menjadi 9,5 juta ton per tahun.

“Atas arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, volume pupuk ditambah dua kali lipat dari rencana sebelumnya, naik 100 persen. Kita sekarang berdasarkan kuantum jadi 9,5 juta ton per tahun,” jelasnya.

Lebih lanjut, Amran mengapresiasi dengan adanya kesepakatan penyederhanaan proses penyaluran pupuk subsidi, sebab diharapkan mampu mempercepat proses distribusi pupuk langsung ke petani, tanpa hambatan birokrasi yang selama ini dinilai menghambat. (HS-06)

 

Lestarikan Budaya Wayang, Pesantren Ndalem Wongsorogo Brangsong Kendal Hadirkan Dalang Ki Sujiwo Tejo

100 Tahun KWI, Menag Harap Gereja Katolik Pelopori Bangun Persaudaraan