HALO KLATEN – Pemerintah Kabupaten Klaten pengharuskan setiap aparatur sipil negara (ASN) untuk memiliki akun email resmi, dengan domain go.id. Kebijakan ini ditempuh sebagai kesiapan implementasi Single Sign On (SSO) dan Digital Signature.
Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten, Jaka Sawaldi Jumat, (26/03) menjelaskan kebijakan kepegawaian ini akan terus dikawal untuk menata birokrasi yang lebih modern.
“Perubahan mendasar akan ditempuh dan ASN harus segera mengikuti setiap perkembangan. OPD terkait untuk terus berkordinasi agar implementasi Single Sign On dan Digital Signature bisa segera diterapkan,” kata Jaka Sawaldi, seperti dirilis Klatenkab.go.id.
Saat ini tercatat 9.671 ASN sudah dibuatkan akun email oleh Dinas Komunikasi Informatika Klaten. Nantinya semua akun email ini, dapat digunakan oleh yang bersangkutan, untuk urusan kedinasan.
Menurutnya banyak manfaat dari akun email resmi ini, bagi setiap ASN. Karena ke depannya akun email ini sangat terkait dengan kelancaran administrasi kepegawaian seorang ASN atau ketika menjalankan tugas.
“Akun email resmi ini untuk memilah dengan akun email pribadi. Jadi setiap ASN Klaten, kalau terkait kedinasan harus menggunakan akun email resmi di domain go.id. Selain untuk pemilihan pengiriman surat elektronik, akun email resmi ini juga memperlancar proses administrasi kepegawaian yang bersangkutan melalui Sistim Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) yang dikembangkaan BKPPD Klaten” kata dia. (HS-08)