in

Turunkan Angka Pelanggaran dan Kecelakaan, Polres Pekalongan Gelar Operasi Patuh Candi 2026 Selama 14 Hari

Apel siaga dimulainya Operasi Patuh Candi 2026 tingkat Polres Pekalongan. (Foto : humas.go.id)

 

HALO PEKALONGAN – Polres Pekalongan menggelar Operasi Patuh Candi 2026, mulai Senin (26/10/2026) hingga 8 November 2026.

Operasi yang berlangsung selama 14 hari ini, digelar serentak di seluruh jajaran Polda Jawa Tengah, untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Operasi Patuh Candi 2026 dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas.

Kegiatan ini juga bertujuan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, khususnya di wilayah hukum Polres Pekalongan.

Kasubsi Penmas Sihumas, Iptu Suwarti mewakili Kapolres Pekalongan AKBP Zamrul Aini, mengatakan operasi tersebut menjadi salah satu upaya kepolisian untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.

“Melalui Operasi Patuh Candi 2026, kami mengajak seluruh masyarakat untuk semakin sadar dan disiplin dalam berlalu lintas. Kepatuhan terhadap aturan bukan semata-mata untuk menghindari sanksi, tetapi yang terpenting untuk menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” kata dia, Senin (26/10/2026).

Menurutnya, keselamatan di jalan raya membutuhkan kesadaran bersama. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak hanya tertib saat ada petugas, tetapi juga menjadikan aturan lalu lintas sebagai kebiasaan dalam aktivitas sehari-hari.

Suwarti menjelaskan, Operasi Patuh Candi 2026 memiliki sejumlah tujuan, di antaranya menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, menekan angka kecelakaan, serta mengurangi jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas sehingga tercipta kondisi jalan yang lebih aman, tertib, dan lancar.

Polres Pekalongan mengimbau seluruh pengguna jalan untuk melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor, mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, mematuhi rambu dan marka jalan, serta tidak menggunakan ponsel saat berkendara.

Masyarakat juga diminta tidak berkendara dalam kondisi yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain, termasuk saat mengantuk atau berada di bawah pengaruh alkohol.

“Harapan kami, melalui operasi ini kesadaran masyarakat semakin meningkat dan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas dapat ditekan. Mari bersama-sama mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar di wilayah Kabupaten Pekalongan,” tutup Suwarti. (HS-08)

 

 

Perda Pajak dan Retribusi Jateng Diubah, Kepastian Hukum Pemungutan Diperkuat