HALO KENDAL – Sejumlah warga bersama anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sendangsikucing, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal menggelar forum diskusi atas berbagai persoalan di balai desa setempat, Senin (13/7/2026).
Diskusi dilakukan, setelah sebelumnya warga berniat melaksanakan aksi untuk meminta kejelasan terkait dugaan tata kelola pemerintahan serta pengelolaan keuangan desa yang dinilai belum transparan, namun kepala dan sekretaris desa tidak berada di tempat.
Akhirnya pihak BPD bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dan sejumlah warga melakukan diskusi dan menyampaikan unek-uneknya.
Dalam diskusi tersebut, peserta mempertanyakan sejumlah program pembangunan yang bersumber dari Anggaran Desa Tahun 2025 yang disebut belum terlaksana, tapi dikabarkan akan kembali dianggarkan pada tahun berikutnya.
Mereka juga meminta adanya kejelasan mengenai status pelaksanaan pekerjaan, pertanggungjawaban anggaran, serta mekanisme penyusunan dokumen administrasi desa.
Ketua BPD Desa Sendangsikucing, Sulaiman menyampaikan, hingga Juli 2026 ini, pihaknya belum memperoleh informasi secara utuh mengenai Rancangan APBDes (RAPBDes) Tahun Anggaran 2026.
“Kami patut mempertanyakan, karena BPD memiliki fungsi pengawasan atau kontrol. Sehingga keterbukaan informasi menjadi hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujarnya.
Dalam forum diskusi tersebut juga muncul pertanyaan mengenai dugaan pekerjaan fisik yang belum direalisasikan, namun disebut telah masuk dalam laporan pertanggungjawaban.
Bahkan, peserta meminta agar seluruh dokumen administrasi, termasuk laporan pelaksanaan kegiatan dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dapat diperiksa oleh aparat yang berwenang apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian.
Mereka berharap seluruh laporan yang pernah disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH) maupun Inspektorat Kendal dapat ditindaklanjuti hingga tuntas.
“Kami berharap, pihak aparat penegak hukum maupun Inspektorat Kabupaten Kendal, melakukan tindakan yang pernah kami laporkan terkait beberapa permasalahan di desa kami dapat terselesaikan hingga tuntas,” tandas Hermanto, selaku Ketua LPMD Sendangsikucing.
Selain membahas pengelolaan anggaran tahun 2025, warga juga menyinggung sejumlah persoalan yang disebut telah berlangsung sejak beberapa tahun sebelumnya, termasuk dugaan penyimpangan pada beberapa proyek desa.
Dalam diskusi tersebut, sejumlah peserta mengusulkan agar masyarakat melakukan audiensi dengan pihak Kejaksaan, Kepolisian, serta Inspektorat Kabupaten Kendal guna meminta kejelasan perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan sebelumnya.
Mereka menilai sinergi antara masyarakat, lembaga desa, dan aparat penegak hukum diperlukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
“Apa yang kami tempuh, bukan bertujuan menyerang pihak tertentu, melainkan untuk memastikan penggunaan anggaran desa berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian hukum atas berbagai laporan yang telah disampaikan selama ini,” jelas Hermanto.
Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari kepala desa maupun pihak pemerintah desa terkait berbagai pernyataan yang disampaikan peserta dalam diskusi tersebut.(HS)


