in

Tunjukkan Kesesuaian Standar Nasional, Perpusda Kendal Raih Akreditasi A

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarpus) Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi menerima Tim Assesor Penilaian Akreditasi saat berkunjung di Perpustakaan Daerah Kabupaten Kendal, belum lama ini.

HALO KENDAL – Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) menetapkan hasil penilaian Akreditasi Perpustakaan Daerah (Perpusda) Kabupaten Kendal dengan predikat Akreditasi A.

Serifikat Akreditasi A tersebut ditandatangani oleh Plt Kepala Perpusnas RI, E Aminudin Aziz, pada 19 Maret 2024 lalu di Jakarta.

Predikat Akreditasi A dianugerahkan Perpusnas RI karena Perpusda Kendal yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Kendal tersebut dinilai telah menunjukkan kesesuaian terhadap Standar Nasional Perpustakaan.

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarpus) Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi menyampaikan rasa syukur dan merasa bangga atas pencapaian Akreditasi A kepada Perpusda Kendal.

“Anugerah Akreditasi A dari Perpusnas Republik Indonesia ini bukanlah tujuan akhir dari perjuangan. Akreditasi ini adalah suplemen untuk memacu semangat gerakan literasi di Kabupaten Kendal,” ujarnya kepada halosemarang.id, Rabu (3/4/2024).

Wahyu mengungkapkan, hasil Akreditasi bisa tercapai berkat usaha dan kerja sama tim yang solid dan persiapan yang matang. Karena menurutnya, usaha tidak akan mengkhianati hasil.

“Perencanaan dan eksekusi serta dukungan dari semua pihak baik dari Pemerintah Kabupaten Kendal, dari Bupati, komunitas, maupun stake holder, serta kerja keras dari pegawai dan karyawan Dinarpus Kendal merupakan kunci keberhasilan Akreditasi Perpusda Kendal,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut Wahyu juga menyebut, Perpusda Kendal dengan didukung sarana prasarana yang baik, membuat tingkat kunjungannya terus meningkat.

“Pelaksanaan verifikasi sembilan komponen akreditasi, dilaksanakan oleh assesor Perpusnas Republik Indonesia pada tanggal 6 – 9 Maret 2024,” jelasnya.

Selain itu pengawasan dan pembinaan dilakukan oleh Perpusnas RI setiap tahun dengan memberikan akreditasi sebagai bentuk penghargaan sekaligus sebagai indikator evaluasi bagi perpustakaan yang belum mendapatkan akreditasi terbaik.

“Ya Akreditasi kepada Perpusda Kendal dari Perpustakaan Nasional ini harus kita pertahankan, karena hanya berlaku selama lima tahun sekali. Sehingga ke depannya harus lebih baik,” tandas Wahyu.(HS)

Songsong Libur Lebaran 2024, Pantauan di Objek Wisata Ditingkatkan

Dalam Proses Menuju ke Barisan Depan