in

Transfer ke Daerah Dipangkas, UHC Macet, Penderita Talasemia di Batang Kena Dampaknya

Salah satu pasien talasamia menjalani transfusi darah di RSUD Batang, Kabupaten Batang. (Sumber : batangkab.go.id)

 

HALO BATANG – Kebijakan Pemerintah Pusat memangkas anggaran transfer ke daerah, berdampak bagi warga penderita talasemia dari kalangan warga kurang mampu.

Mereka yang selama ini menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI), mendapat perlindungan kesehatan melalui Universal Health Coverage (UHC) Prioritas BPJS Kesehatan.

Namun karena dana transfer dari Pemerintah Pusat berkurang, maka Pemkab Batang terpaksa menonaktifkan sementara kepesertaan sebagian dari mereka, termasuk di antaranya anak-anak penderita telasemia.

Lantaran tak lagi memperoleh bantuan, orang tua mereka terpaksa mengeluarkan biaya ratusan ribu rupiah, demi mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS, agar sang buah hati tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan.

Hal itu pula yang dialami Friantika, pasien talasemia asal Desa Toso, Kecamatan Bandar.

Saat hendak menjalani transfusi darah rutin di RSUD Batang, keluarganya mendapati status kepesertaannya telah nonaktif.

Orang tuanya harus mondar-mandir ke kantor BPJS Kesehatan dan membayar sekitar Rp150 ribu, agar buah hatinya bisa segera ditangani.

Nasib serupa menimpa Nofa Irawan dan Rizki Nurhidayat, warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Bawang.

Saat mereka sangat tergantung pada darah transfusi di RSUD Limpung, pelayanan BPJS yang biasa mereka terima justru macet.

Keduanya pun disarankan melakukan aktivasi mandiri selama satu bulan sebelum nantinya didaftarkan kembali ke kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pemkab Batang.

Kepala Dinas Kesehatan Batang, Ida Susilaksmi, seperti dirilis batangkab.go.id, mengatakan blak-blakan mengenai kondisi keuangan daerah.

“Bahwa pada tahun 2025, Pemkab masih mampu mengover 193 ribu jiwa dengan anggaran Rp60,1 miliar. Namun, memasuki tahun 2026, ikat pinggang harus ditarik lebih kencang,” katanya di Dinkes Batang, Selasa (13/1/2026), seperti dirilis batangkab.go.id.

Untuk memenuhi UHC Prioritas tahun ini sebetulnya pihaknya membutuhkan anggaran sebesar Rp83 miliar.

Namun karena anggaran yang tersedia Rp 48 miliar, maka hanya 60.850 jiwa sebagai PBI APBD.

“Penyusutan kuota ini membuat layanan kesehatan gratis kini hanya benar-benar diprioritaskan bagi masyarakat miskin ekstrem (desil satu sampai lima),” jelasnya.

Meski begitu, Ida menyebut tetap ada katup penyelamat berupa kuota darurat sebanyak 850 jiwa per bulan.

Menanggapi masalah ini, Bupati Batang M faiz Kurniawan menegaskan bahwa prinsip utama UHC, adalah kontinuitas layanan, terutama bagi mereka yang membutuhkan kontrol rutin.

“Jangan sampai yang sedang dalam proses kontrol itu terputus. Karena datanya ratusan ribu, bisa jadi ada yang miss. Segera lapor ke Dinas Kesehatan, Insyaallah akan langsung tetap dilayani karena PBI ini prioritasnya adalah desil satu sampai lima,” tegasnya.

Bupati meminta warga yang memiliki penyakit kronis untuk tidak panik dan segera melapor jika menemukan kendala aktivasi.

Jika memang harus membayar secara mandiri di awal karena kendala sistem, ia meminta warga segera berkoordinasi dengan Dinkes untuk solusi lebih lanjut bersama UPZ.

“Dinkes Batang memberikan secercah harapan. Kepesertaan bisa “dihidupkan” kembali selama masuk dalam kelompok desil 1-5 atau memiliki kondisi medis khusus,” ungkapnya.

Jika tidak terdata namun secara riil tidak mampu, warga bisa menggunakan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari kepala desa.

“Bagi mereka yang memilih pindah ke jalur Mandiri pada bulan Januari 2026 ini, pemerintah memberikan dispensasi khusus: kartu bisa langsung aktif tanpa harus menunggu masa verifikasi 14 hari,” kata dia.

Untuk diketahui, pemangkasan anggaran dari Pemerintah Pusat berdampak bagi Pemkab Batang yang tak lagi memperoleh Universal Health Coverage (UHC) Prioritas atau Cakupan Kesehatan Semesta. Pemkab Batang pun terpaksa menonaktifkan sementara kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Hal tersebut mengharuskan layanan kesehatan gratis, hanya benar-benar diberikan kepada masyarakat yang tergolong rentan miskin bahkan miskin esktrem.

Kepala Dinas Kesehatan Batang, Ida Susilaksmi membenarkan, pada 2025 Pemkab Batang memperoleh UHC Prioritas, bagi 193 ribu jiwa dengan besaran anggaran Rp 60,1 miliar.

Namun pada 2026, Pemkab harus menonaktifkan sebagian peserta, menjadi hanya 60.850 orang penerima Bantuan Iuran APBD.

“Untuk memenuhi UHC Prioritas tahun ini sebetulnya kami membutuhkan anggaran sebesar Rp 83 miliar, namun karena anggaran yang tersedia Rp 48 miliar, maka hanya 60.850 jiwa sebagai PBI APBD. Solusinya, mereka bisa memanfaatkan kuota 850 jiwa per bulan, untuk mengantisipasi masyarakat miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan sesegera mungkin,” kata Ida Susilaksmi.

Bagi masyarakat peserta PBI ABPD non aktif dapat mengaktifkan kembali dengan syarat ber-KTP Batang, termasuk dalam kelompok rentan miskin maupun miskin ekstrem (desil 1 sampai desil 5)

“Di dalamnya termasuk bagi mereka yang mengidap penyakit dengan penanganan khusus,” tegasnya.

Masyarakat tak perlu cemas, apabila tidak termasuk kelompok rentan miskin, namun memang lingkungan setempat dapat membuktikan mereka termasuk warga kurang mampu, maka dapat PBI dapat diaktifkan kembali.

“Syaratnya membawa surat pertanggungjawaban mutlak oleh kepala desa setempat, dilengkapi data dukung pemutakhiran data yang telah diusulkan untuk dimasukkan ke kelompok miskin dan butuh penanganan segera, PBI APBD miliknya bisa diaktifkan kembali,” jelasnya.

Sembari menunggu proses pengaktifan, warga miskin ber KTP Batang yang membutuhkan penanganan segera, dapat dilayani secara gratis, melalui Puskesmas maupun rumah sakit pemerintah di Kabupaten Batang dengan menunjukkan persyaratan yang sudah ditetapkan.

Ida juga menyebutkan, solusi lain untuk meningkatkan jumlah kepesertaan jaminan kesehatan, masyarakat Batang diimbau untuk melakukan pendaftaran sebagai anggota BPJS Kesehatan Mandiri.

“Untuk masyarakat yang dinonaktifkan PBI APBD-nya di Januari Tahun 2026, jika daftar bulan ini masih ada keistimewaan, langsung aktif tanpa menunggu 14 hari,” terangnya.

Sementara itu, Salah satu warga, Sunikmah mengharapkan agar dirinya tak termasuk kelompok yang diputus sebagai Penerima Bantuan Iuran. Baginya bantuan kesehatan gratis itu sangat bermanfaat dalam mempermudah saat pemeriksaan rutin tiap bulannya.

“Ya kalau bisa orang tidak mampu seperti saya ya jangan diputus bantuan kesehatan gratisnya, karena cuma ibu rumah tangga. Apalagi suami saya cuma buruh bangunan yang cuma ngasih Rp100 ribu tiap harinya, pinginnya ya dapat bantuan kesehatan gratisnya tetap dapat terus,” ujar dia. (HS-08)

 

 

Dukung Program Demak Cerdas, 38 SMP Negeri Dapat Penguatan Akses Internet

Kurangi Ketergantungan pada Gawai, Fantatik Ajak Anak Aktif Bersosialisasi di Ruang Publik