Bupati menyebut regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) sudah rampung. “Perbupnya sudah, jadi PNS sabar saja,” tandasnya, Kamis (19/2/2026).
Sam’ani juga mengimbau, meski TPP merupakan salah satu komponen penting penunjang kebutuhan rumah tangga, namun PNS diminta tidak mudah mengeluh atas keterlambatan tersebut.
“Kalau awal tahun TPP belum cair itu hal biasa. Nanti juga dirapel. Dalam waktu dekat juga ada pencairan gaji ke-14,” ungkap Bupati.
Sam’ani mengaku, dirinya juga pernah mengalami kondisi serupa saat masih berstatus PNS. Oleh karena itu, ia berharap kepada para ASN di Pemkab Kudus untuk tetap mengedepankan kinerja dan profesionalisme meski menghadapi keterlambatan pencairan tunjangan.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus, Putut Winarno, membenarkan hingga kini TPP di instansinya belum cair. “Iya, sampai sekarang belum cair. Untuk dinas lain saya kurang tahu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, menjelaskan, pencairan TPP masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat terkait ketentuan dan kriteria pemberiannya.
Menurutnya, setelah persetujuan tersebut turun, pemerintah daerah akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) dan Keputusan Bupati sebagai dasar hukum pencairan TPP bagi PNS di Lingkungan Pemkab Kudus. (HS-06)