in

TPA Ilegal Rowosari Akhirnya Ditutup Pemkot Semarang, Begini Tanggapan Dewan

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Wahyu "Liluk" Winarto, baru-baru ini.

HALO SEMARANG – Menanggapi masalah keberadaan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) ilegal di wilayah Rowosari, Kecamatan Tembalang yang lokasinya perbatasan dengan Mranggen, Kabupaten Demak, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang telah mendorong penyelesaian dengan baik melibatkan kedua wilayah kabupaten/kota tersebut. Dan akhirnya, TPA ilegal tersebut pun ditutup operasionalnya oleh Pemerintah Kota Semarang bersama Pemerintah Kabupaten Demak dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Wahyu “Liluk” Winarto, Senin (18/8/2025).

“Adanya permasalahan TPA ilegal ini harus ditindaklanjuti antara pihak terkait. Sehingga masalah ini bisa clear nantinya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, timbunan sampah yang dibakar ini menyebabkan polusi di lingkungan sekitar yang tentunya sangat menggangu masyarakat terdampak.

“Saya juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan atau secara liar, agar membuat lingkungan bisa lebih bersih dan sehat lagi. Bersama-sama untuk menjaga lingkungan agar tidak mencemari udara dengan cara membakar sampah karena bisa menimbulkan asap dari pembakaran sampah,” papar Liluk sapaan akrabnya.

Penanganan timbunan sampah tersebut, lanjut Liluk, Pemkot Semarang bisa menyediakan tempat sampah yang baru di sekitar lokasi, atau memfasilitasi masyarakat sekitar agar sampah tidak berserakan dan menimbulkan polusi.

“Sehingga tidak ada timbunan sampah yang tidak segera diangkut atau malah dibakar yang asapnya akan mencemari warga,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawarti menjelaskan, bahwa penutupan TPA ilegal di Rowosari ini dilakukan pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Demak dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah setelah melalui hasil rapat di Provinsi pada Senin (11/8) lalu. Dari rapat itu disampaikan TPA ilegal Rowosari harus ditutup. Sedangkan untuk penindakan akan dilakukan bersama antara Satpol PP Kota Semarang, Kabupaten Demak, dan Provinsi Jawa Tengah.

“Lokasi tersebut ditutup dengan mengedepankan komunikasi persuasif dengan pemilik lahan, disertai penguatan sarana pengelolaan sampah di wilayah terdampak,” terangnya.

Ia pun mengatakan koordinasi dengan Pemkab Demak berjalan baik. Pemkab Demak juga sudah menyediakan sarana dan prasarana pengangkutan dan siap menutup TPA ilegal secara bersamaan. (HS-06)

 

Meriah, Ribuan Siswa di Klaten Ikuti Aubade HUT Ke-80 RI

Peringatan HUT RI, Bupati Purworejo : Kita tidak Hanya Sekadar Memperingati Sebuah Tanggal