in

Tolak Peraturan tentang Tembakau, Legislator Ini Sebut Industri Tembakau dan Pendapatan Negara Terancam

Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan. (Foto : dpr.go.id)

 

HALO SEMARANG – Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, kembali mengungkapkan kekhawatirannya, terhadap rancangan peraturan baru dari Kementerian Kesehatan, yang dinilai dapat merugikan berbagai sektor, khususnya industri tembakau.

Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi Forum Legislasi bertema “Mengkaji Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Terkait Industri Tembakau”, yang digelar oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI di Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Menurut Daniel Johan, bahwa peraturan ini tidak hanya akan berdampak pada ekonomi, tetapi juga kehidupan sosial masyarakat.

“Aturan yang terlalu mematikan ini, cenderung mengabaikan realitas bahwa produk ini adalah sumber penghidupan bagi banyak orang, terutama bagi para petani tembakau dan industri terkait,” kata Daniel, seperti dirilis dpr.go.id.

Lebih lanjut, Daniel juga mengkritik kebijakan yang terlalu fokus pada pengendalian tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas.

Menurutnya, kebijakan pemerintah harus membela kepentingan rakyat, bukan sebaliknya membuat rakyat lebih mengalami kesulitan.

“Industri ini adalah kekuatan Indonesia. Industri rokok merupakan salah satu penyumbang utama pendapatan negara,” kata dia mewanti-wanti.

Ia juga menyoroti bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 yang direncanakan pemerintah akan menaikkan penerimaan cukai sebesar 5,9% menjadi Rp244,2 triliun bisa terancam tidak tercapai jika peraturan ini diterapkan.

“Jika pendapatan ini tidak tercapai, defisit akan semakin besar,” jelas Daniel.

Selain itu, Daniel Johan juga menyinggung kekhawatiran industri film dan kreatif terhadap pasal 24 dalam peraturan tersebut, yang dianggap mengekang kebebasan berekspresi.

“Dalam konteks industri film, ada kekhawatiran bahwa konten yang terkait dengan produk tertentu, seperti tembakau, akan disensor. Ini bisa menghambat kemajuan industri kreatif kita,” ujarnya.

Diskusi ini juga menghadirkan beberapa narasumber lainnya, termasuk Firman Subagyo (Anggota Badan Legislasi DPR RI), Rahmad Handoyo (Anggota Komisi IX DPR RI), Benny Wahyudi (Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia/Gaprindo), dan Roy Nicholas Mandey (Ketua Umum Asosiasi Penguasa Ritel Indonesia/Aprindo). Masing-masing narasumber memberikan pandangannya terkait dampak dari rancangan peraturan ini terhadap sektor-sektor yang mereka wakili.

Forum ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk mengkaji lebih dalam dampak dari rancangan peraturan tersebut, serta mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan berbagai pihak tanpa mengesampingkan aspek kesehatan masyarakat. (HS-08)

Expo MTQ Nasional ke-30 di Samarinda, Kemenag Buka Layanan Konsultasi Keluarga

Menparekraf Apresiasi Festival Kota Lama Semarang Masuk Karisma Event Nusantara 2024