HALO KENDAL – Peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat harus lebih ditingkatkan menjadi pelayanan prima. Hal tersebut dibedah dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) dengan tema “Pelayanan Prima Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal”, yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Kendal, Selasa (28/5/2024).
Kabag Organisasi Setda Kendal, Mashuri dalam sambutannya berharap, melalui Forum Konsultasi Publik bisa meningkatkan pelayanan Dinas Kesehatan, sehingga bisa dirasakan masyarakat.
“Ikhlaskan niat bekerja penuh keikhlasan untuk memberikan pelayanan yang terbaik di bidang kesehatan untuk masyarakat,” harapnya.
Mashuri menyebut belum lama ini Kabupaten Kendal meraih penghargaan dari Ombudsman RI di peringkat 7 Nasional katagori A (zona hijau) Opini Kualitas Tertinggi Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan nilai 93,47.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Kendal meraih peringkat tujuh nasional dari Ombudsman dan Dinas Kesehatan Kendal menjadi salah satu yang mendapatkan penilaian pelayanan di dua puskesmas, yaitu Puskesmas Kendal 2 dan Puskesmas Pageruyung. Tentunya ini adalah penilaian yang membanggakan,” ujarnya.
Mashuri menjelaskan, tugas Ombudsman adalah mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan.
“Mengidentifikasi tingkat kompetensi penyelenggara pelayanan publik, mengidentifikasi kecukupan pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan, mengidentifikasi pemenuhan komponen standar pelayanan publik, dan mengidentifikasi pengelolaan pengaduan dalam instansi penyelenggara pelayanan publik,” jelasnya.
Sementara itu, Anita Dianawati MKes selaku narasumber memaparkan terkait pelayanan publik. Dikatakan, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara layanan publik.
Dirinya juga menyampaikan ada 44 pelayanan perizinan di Dinas Kesehatan Kendal, yaitu 10 terkait sarana kesehatan, 28 terkait tenaga kesehatan, lima terkait sertifikasi kesehatan dan satu terkait izin penelitian.
Anita juga memaparkan terkait kinerja pelayanan dan nilai kepatuhan penyelenggara pelayanan publik Dinas Kesehatan oleh Ombudsman RI tahun 2022-2023.
Dijelaskan dari hasil SKM semester 2 tahun 2023, rangkuman FKP tahun 2023 dan penilaian Ombudsman 2023, untuk kendala terkait proses SIP tenaga kesehatan (nakes) lama, yaitu mispersepsi tujuh hari kerja, data tidak lengkap, data keliru dan lambatnya respon nakes.
“Sedangkan untuk pelayanan perizinan lama, kendala yabmng dihadapi yaitu klien bolak balik ke Dinkes atau DPMPTSP, klien tidak tahu proses sampai dimana, dan boros kertas,” beber Anita.
Sementara terkait tindak lanjut, pihaknya melakukan sosialisasi secara masif di medsos Dinkes, pembinaan terhadap pengelola dan pengawasan internal secara rutin, serta memperkuat aplikasi yang mempermudah pengiriman data dukung dan tracking pelayanan.
“Untuk itu kami akan meningkatkan koordinasi di tim atau internal Dinas Kesehatan, kemudian membuat rencana pengadaan di anggaran perubahan,” pungkas Anita.
Kegiatan FKP terkait Pelayanan Publik, dihadiri oleh unsur pentahelix pelayanan publik yaitu pengguna layanan, stakeholder pelayanan publik, ahli/pakar, organisasi masyarakat, dan media massa di Kabupaten Kendal. (HS-06)