in

Tingkatkan Pelayanan, Pengadilan Agama Kendal Jalin Kerja Sama dengan Sejumlah Stakeholder

Kesepakatan kerja sama, antara Pengadilan Agama Kelas IA Kendal dengan beberapa instansi, yang digelar di kantor Pengadilan Agama Kelas IA Kendal, Senin, (27/2/2023).

HALO KENDAL – Pengadilan Agama Kelas IA Kabupaten Kendal menggunakan terobosan barunya untuk meningkatkan pelayanan hukum dengan menjalin kerja sama bersama sejumlah instansi terkait.

Upaya tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan yang senantiasa dilakukan Pengadilan Agama Kelas IA Kendal. Kerja sama ini dilakukan Pengadilan Agama bersama dengan Kemenag, Disdukcapil, Lapas Kelas IIA, dan PT Pos Indonesia Cabang Kendal.

Hubungan kerja sama dilakukan dengan penandatanganan kesepakatan yang digelar di kantor Pengadilan Agama Kelas IA Kendal, Senin, (27/2/2023).

Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Kendal, Amar Hujantoro menyampaikan, terobosan seperti ini sengaja dilakukan mengingat antara Pengadilan Agama dengan sejumlah instansi terkait memiliki kewenangan yang sama.

“Contohnya seperti kewenangan dengan Kemenag. Pengadilan Agama ini harus mengirimkan salinan putusan perceraian ke Kemenag, karena Kemenag perlu mendapatkan akses tersebut,” tuturnya.

Amar menjelaskan, dalam mengirimkan salinan putusan atau sebuah tembusan jika dilakukan secara manual dipastikan akan memakan waktu. “Demi mempercepat atau demi efisiensi kita jalin kerja sama ini. Tujuannya agar kita bisa mengirimkan salian putusan lewat email atau lewat aplikasi yang tersinkronisasi antara PA dan Kemenag. Ini tidak memakan waktu dan bisa lebih cepat,” jelasnya.

Begitu juga perjanjian kerja sama dengan Lapas yang notabene memiliki banyak warga binaan. Perjanjian tersebut, lanjut Amar, dilakukan agar mempermudah jika ada warga binaan yang harus menjalani persidangan dan wajib hadir di persidangan.

“Dengan perjanjian yang telah dilakukan, warga binaan akhirnya tidak harus datang ke pengadilan. Warga binaan bisa mengikuti persidangan dengan aplikasi zoom,” bebernya.

Amar menyebut, sejak awal tahun 2023 hingga saat ini, Pengadilan Agama Kelas IA Kendal telah memproses 640 perkara. Dirinya merinci, sebanyak 506 perkara merupakan kasus perceraian baik cerai gugat maupun cerai talak. Sedangkan sisanya merupakan kasus asal usul anak, waris dan dispensasi kawin.

“Kami berharap, dengan terobosan seperti ini bisa lebih mempercepat dan mempermudah pelayanan hukum kepada masyarakat yang mencari keadilan yang berkeadilan,” ungkap Amar.

Kepala Kemenag Kendal, Mahrus mengatakan, kerja sama yang sama sebelumnya telah dilakukan pihaknya bersama dengan PA. Namun seiring dengan permasalahan yang kompleks, perjanjian akhirnya diperbaharui.

“Kami sangat mengapresiasi terobosan baru ini yang diinisiasi oleh Pengadilan Agama. Harapan kami dengan kerja sama yang baru ini dapat meningkatkan sinergitas antara Kemenag dengan Pengadilan Agama untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana Lapas IIA Kendal, Andi yang hadir mewakili Kalapas juga mengaku sangat mengapresiasi terobosan Pengadilan Agama yang dituangkan dalam bentuk kerja sama ini.

Dikatakan, beberapa waktu lalu warga binaannya juga ada yang harus menjalani persidangan. Pada saat itu, pihaknya memfasilitasi yang bersangkutan untuk mengikuti persidangan dengan menggunakan telekonferensi atau zoom.

“Setelah ada kerja sama tersebut, tentunya sinergitas antara Lapas kelas IIA Kendal dengan Pengadilan Agama Kelas IA Kendal akan semakin meningkat ke arah yang lebih baik,” ujar Andi.(HS)

USM Raih Dua Perunggu di Kejuaraan Karate Atmajaya Cup I

Jalan Sehat Bersama BUMN di Kendal Bakal Diikuti Ribuan Orang