in

Tingkatkan Pelayanan, Jangan Sampai Ada Calo Dalam Layanan Administrasi Kependudukan

Foto ilustrasi perekaman data E-KTP.

 

HALO KENDAL – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kendal hari ini mengikuti rapat melalui zoom meeting dengan Dirjen Dukcapil Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH MH, terkait Evaluasi Pelayanan bulan Januari 2021, Senin (15/2/2021).

Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Zoom meeting diikuti Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, baik provinsi, kabupaten, dan kota di Seluruh Indonesia.

“Saya berharap melalui kegiatan rakor dan evaluasi ini diharapkan Dukcapil Kab/kota se-Indonesia mempunyai persepsi dan pemahaman yang sama terkait kebijakan,” jelasnya.

Dikatakan, ada beberapa catatan evaluasi pelayanan bulan Januari. Di antaranya, perekaman E-KTP, agar diupayakan foto pemohon sebaik mungkin.

“Jadi kami minta dalam proses pengambilan foto, pastikan pemohon sudah siap difoto,” ungkapnya.

Selain itu, Zudan juga meminta, baik pimpinan maupun pejabat di kabupaten maupun kota, untuk memonitor pelayanan sampai ke bawah agar berjalan sesuai SOP.

“Awasi dan pastikan tidak ada perantara atau calo di wilayah anda. Saya juga minta, untuk pelayanan dengan jumlah penduduk 1 -1,5 juta, maksimal harus selesai dalam tiga hari,” tandasnya.

Sementara itu, usai mengikuti zoom meeting, Kepala Disdukcapil Kabupaten Kendal, Bambang Dwiyono mengatakan, pihaknya akan melaksanakan apa yang menjadi instruksi dari Dirjen Dukcapil.

“Kami akan pantau isu yang sedang berkembang di pelayanan administrasi kependudukan di loket pelayanan dan media sosial. Kemudian mencari solusi penyelesaian,” terangnya.

Bambang menambahkan, arahan dari Dirjen, agar pelayanan online lebih didorong. Selain itu untuk produk layanan akan dilakulan pengecekan (file pdf) terkirim melalui email pemohon.

“KTP yang invalid, atau rusak akan kami hapus atau hancurkan, kemudian dibakar setiap hari,” ujarnya.

Bambang juga mengungkapkan, terkait target tahun 2021 ini, ada beberapa poin sesuai arahan dari Dirjen Dukcapil.

“Taget tahun 2021 ini, untuk perekaman KTP 99, 2 persen, akta kelahiran 0-18 tahun 95 persen dan Kartu Induk Anak atau KIA sebesar 45 persen,” pungkasnya.(HS)

Hari Pertama Pemeriksaan GeNose C-19 Stasiun Tawang Layani Ratusan Penumpang KA

PIRA Jateng Beri Santunan Anak Yatim di Bandarharjo Semarang