HALO DEMAK – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Demak, menggelar Advokasi Pembentukan Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) lintas sektor, di aula Labkesda Kabupaten Demak, Rabu (1/3/23).
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Sri Puji Astuti mengatakan, pembentukan Pokjanal ini, merupakan bagian dari upaya meningkatkan komitmen, untuk menjadikan posyandu sebagai lembaga yang dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Posyandu juga diharapkan dapat membantu, mengatasi berbagai permasalahan kesehatan yang terjadi di masyarakat.
Menurut dia, persoalan kesehatan umumnya terjadi akibat sejumlah faktor, yakni faktor keturunan 10 persen, pelayanan kesehatan 20 persen, lingkungan 40 persen, dan perilaku 30 persen.
“Artinya bahwa masalah lingkungan dan perilaku, kembali kepada masyarakat yang ada di lingkungan kita,” kata Sri Puji Astuti, seperti dirilis demakkab.go.id.
Dia pun mendorong agar semua pihak, bisa memiliki pemahaman yang sama tentang pokjanal posyandu, agar posyandu di desa-desa bisa berjalan dengan maksimal.
Dengan dibentuknya pokjanal atau pokja posyandu, diharapkan berbagai upaya pembinaan, yang berkaitan dengan peningkatan fungsi dan kinerja posyandu dapat lebih berkoordinasi.
Pokjanal Posyandu di tingkat kabupaten, juga memiliki tugas lain, yaitu menyiapkan data dan informasi, tentang keadaan dan perkembangan berbagai kegiatan, yang berkaitan dengan pengelolaan program posyandu.
Kelompok kerja ini juga menyampaikan berbagai data, informasi, dan masalah kepada instansi / lembaga terkait, untuk penyelesaian tindak lanjut.
Selain itu juga menganalisa masalah dan kebutuhan intervensi program, berdasarkan pilihan alternatif pemecahan masalah, sesuai potensi dan kebutuhan lokal.
Pokja posyandu juga menyusun rencana kegiatan tahunan, dan mengupayakan adanya sumber-sumber pendanaan, untuk mendukung kegiatan pembinaan Posyandu.
Juga melakukan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, advokasi, pemantauan dan evaluasi pengelolaan program/kegiatan posyandu secara rutin dan terjadwal.
Memfasilitasi penggerakan dan pengembangan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat dalam mengembangkan Posyandu.
Mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Bupati/Walikota dan ketua Pokjanal Posyandu Provinsi.
“Tugas Tim Pembina Kelompok Kerja Operasional Pos Pelayanan Terpadu (Pokjanal Posyandu), sesuai Surat Keputusan Bupati Demak Nomor 449.4/26 Tahun 2023, yaitu menyiapkan data dan informasi tentang keadaan dan perkembangan Posyandu, Kader, Pengurus LKMD, Kelompok Sasaran Cakupan Program serta pemerintah Desa/Kelurahan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan dan Administrasi Desa (PAD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan KB (Dinpermades P2KB) Kabupaten Demak, Afifur Rahman.
Selain itu juga menganalisa masalah dan kebutuhan pembinaan serta menetapkan alternatif pemecahan masalah, yang dihadapi posyandu.
Sementara untuk susunan keanggotaan tim Pembina kelompok kerja operasional pos pelayanan terpadu (Pokjanal Posyandu) Kabupaten Demak, sebagai penanggung jawab adalah Bupati Demak dan Wakil Bupati Demak, kemudian pengarah oleh Seda Demak, Ketua oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Wakil Ketua Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Demak.
“Selanjutnya Sekertaris oleh Kepala Bidang Administrasi dan Pemerintahan Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Serta tiga koordinator yang terdiri atas koordinator bidang kelembagaan, koordinator bidang pelayanan kesehatan dan keluarga bencana, dan koordinator bidang komunikasi informasi dan edukatif,” terangnya. (HS-08).