HALO DEMAK – Sebanyak 127 desa di Demak, masuk dalam golongan wilayah dengan tingkat kerawanan bencana tinggi.
Adapun berdasarkan data Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) terbaru, Kabupaten Demak berada pada peringkat 458 secara nasional, dengan kategori risiko sedang.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Demak, Agus Sukiyono pada Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) Kabupaten Demak Tahun 2025, bertempat di RM Malaya, Senin (06/10/2025).
“Meskipun Demak berada pada peringkat 458 secara nasional, namun terdapat kurang lebih 127 desa di Demak yang tergolong memiliki tingkat kerawanan tinggi”, katanya, seperti dirilis demakkab.go.id.
Ciri desa dengan tingkat kerawanan tinggi, di antaranya, dilalui sungai yang sering meluap.
Mengalami bencana banjir dan kekeringan secara berulang.
Belum memiliki lembaga penanggulangan bencana di tingkat desa.
“Kadang hujan tidak terlalu deras, tapi tiba-tiba banjir datang karena tanggul jebol. Hal seperti ini menunjukkan bahwa kita perlu meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan sejak dini,” terang Agus.
Dalam kesempatan tersebut, Agus juga mengapresiasi keterlibatan berbagai pihak dalam penyusunan RPKB, termasuk dukungan dari tim konsultan dan lembaga teknis lainnya.
Ia berharap, seluruh peserta dapat aktif memberikan masukan dan data akurat agar dokumen RPKB benar-benar komprehensif dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Kegiatan ini bukan sekadar seremonial. Kita harapkan ada partisipasi aktif dari seluruh instansi dan masyarakat agar RPKB ini menjadi pedoman yang akurat untuk penanggulangan bencana di Demak,” tuturnya.
Agus menekankan bahwa keberhasilan penanggulangan bencana tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, melainkan membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat.
“Pemerintah hadir di depan sebagai tanggung jawab utama, tapi tanpa dukungan masyarakat, relawan, dan seluruh pihak terkait, kegiatan penanggulangan bencana tidak akan berjalan maksimal,” kata dia.
Sementara itu terkait Penyusunan RPKB Kabupaten Demak Tahun 2025, Agus Sukiyono menyampaikan bahwa dokumen ini berfungsi sebagai panduan operasional agar tindakan penanggulangan bencana dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi antar instansi.
“Yang penting ketika ada bencana, kita harus melakukan tindakan cepat dan tepat. Kadang kita lupa pada tahap awal yang justru sangat penting. Karena itu, penyusunan RPKB ini menjadi langkah awal yang strategis untuk memperkuat kesiapsiagaan daerah”, kata Agus.
Agus menjelaskan, RPKB merupakan dokumen operasional yang mengatur mekanisme tanggap darurat secara terstruktur dan efisien, dengan melibatkan seluruh unsur terkait, baik pemerintah, masyarakat, maupun relawan.
Menurutnya, dokumen ini memuat garis besar metode pelaksanaan operasi kedaruratan multi ancaman bencana, serta menjelaskan dasar, prinsip, kebijakan, dan strategi penanggulangan bencana di daerah.
Lebih lanjut, Agus menegaskan empat tujuan utama penyusunan RPKB, yaitu menyediakan panduan yang jelas dalam pelaksanaan respon darurat.
Menetapkan struktur komando, alur koordinasi, serta pembagian peran antar instansi.
Menjamin penggunaan sumber daya secara efisien selama masa tanggap darurat. Meningkatkan kesiapsiagaan dan ketangguhan daerah terhadap berbagai jenis ancaman bencana.
“RPKB bukan sekadar dokumen administratif, tapi landasan teknis dan operasional saat bencana terjadi. Dengan adanya RPKB, daerah memiliki kesiapan yang lebih baik untuk menyelamatkan nyawa, melindungi aset, dan meminimalkan kerugian,” jelasnya. (HS-08).